Oleh : Ir .Gerson P Nggadas, S.H ( Sekjen PERADI Perjuangan )
MENJADI sebuah pegangan bagi profesi advokat untuk tidak memperdulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan, karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan “officium nobile”
PERADI Perjuangan menyatakan bahwa advokat adalah suatu profesi terhormat (officium nobile). Kata ”nobile officium” mengandung arti adanya kewajiban yang mulia atau yang terpandang dalam melaksanakan pekerjaan mereka.
Maka sudah sepatutnya bangga sebagai seorang pengacara. “Pengacara adalah profesi luhur (officium nobile), yaitu profesi yang pada hakikatnya merupakan pelayanan pada manusia dan kemanusian,” tutur Ir Gerson ( Sekjen PERADI Perjuangan ).
Profesi hukum adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile) karena bertujuan menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan masyarakat. Ironisnya, profesi yang semestinya dapat secara adil menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di negeri ini kerap mendapat sorotan negatif dari masyarakat.
Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai. Ketentuan larangan advokat merangkap jabatan ini jika dilihat dari UU No. 18 Tahun 2013 tentang Advokat, advokat dilarang berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang berarti selain daripada itu, advokat dapat merangkap jabatan lain.
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang no. 18 tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).
Fungsi dan jabatan Advokat memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan hak imunitas untuk tidak dapat di intervensi pada saat menjalankan tugas baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pasal 25 Advokat yang menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 (1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat, disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
Untuk menjadi penyelenggaraa profesi hukum yang baik dalam menjalankan tugas profesinya dalam menegakkan hukum dibutuhkan praktisi yang memiliki kualifikasi sikap, sikap kemanusiaan, sikap keadilan, mampu melihat dan menempatkan nilai-nilai obyektif dalam suatu perkara yang ditangani, sikap jujur, serta kecakapan.
Dalam Pasal 16 Kode Etik Advokat Indonesia, ketentuan Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik, antara lain: 1. Hukuman yang diberikan dalam keputusan dapat berupa: a) Peringatan biasa. b) Peringatan keras. c) Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu. d) Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
Dewan Kehormatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh advokat yang berdasarkan pada ketentuan-ketentuan etik apabila dilanggar. Dalam menjalankan fungsi penegakkan kode etik, Dewan Kehormatan hanya menunggu aduan dan tidak secara aktif mencari kasus pelanggaran kode etik.
Penghambat bagi advokat dalam menjalankan kode etik seorang advokat, Salah satunya adalah adanya prilaku dari Klien yang justru mendesak Advokat untuk melakukan tindakan yang dianggap telah melanggar kewenangannya, sehingga hal tersebut dapat menghambat penegakan Kode Etik Advokat. Pasal 9 ayat 1 menyebut, Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat.
Larangan rangkap jabatan advokat merupakan hal untuk mencegah atau menghindari adanya benturan kepentingan. Advokat merupakan sebuah profesi hukum yang bertugas memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Advokat.
Artinya saat advokat sudah mendapatkan kuasa dari klien, dalam menjalankan tugas untuk kepentingan pembelaan klien, selama didasari dengan adanya itikad baik, baik di dalam ataupun di luar pengadilan, maka apa yang dilakukan advokat tersebut tidak dapat dituntut baik secara perdata ataupun pidana.
Pengacara bertugas untuk memberikan nasihat hukum kepada klien mereka. Mereka menganalisis situasi hukum klien, menyelidiki fakta-fakta terkait, dan memberikan panduan tentang hak dan kewajiban hukum yang relevan.
Pada dasarnya peran dan fungsi advokat adalah mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.
Jasa hukum yang bisa diberikan oleh seorang advokat adalah konsultasi hukum, menjalankan kuasa, bantuan hukum, mewakili, mendampingi, membela, dan juga melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. ( *** )
Komentar