BEBERAPA hari yang lalu, Aktivis Reformasi 98 Bung Pius Lustrilanang menulis artikel di sejumnlah media online terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjudul: “Moratorium Harus Menjamin Kepastian bagi 12.000 SPPG dalam Tahap Persiapan” mendapat tanggapan serius dari Abah Anton Charliyan seorang tokoh Masyarakat Jawa Barat.
”Intinya, saya sepakat dan sangat apresiasi dengan pemikiran Bung Lius Lustrilanang,karena memang benar sekitar 12.000 SPPG persiapan yang sedang berjalan ini. Apapun juga alasannya hadir membangun dengan modal yang tidak sedikit karena menjalankan keputusan institusi negara , jadi mempunyai legalitas yang syah yang ditandai dengan titik biru dapur . Hal ini tidak bisa dihentikan dengan begitu saja , perlu ada kejelasan yang bisa dipertanggungjawabkan, tidak hanya sekedar sebuah moratorium tanpa kejelasan , yang jelas jelas telah membuat dampak keresahan secara kolektif dan kerugian materil yang tidak kecil , dimana jika tidak jelas penyelesainnya pasti akan berdampak pula kepada tingkat trust/ kepercayaan publik terhadap negara secara umum . ”ungkapnya
Abah Anton menambahkan, apabila diberhentikan begitu saja tanpa adanya ganti rugi, pasti akan menimbulkan dampak hukum yang besar , bisa saja terjadi class action menggugat pertanggung jawaban negara. Justru dalam hal ini ,jangan sampai BGN ini sedang terkena masalah , malah menciptakan masalah baru hilangnya trust dari masyarakat .
”Karena apapun juga alasannya bila dilihat dari historis awal pembangunan dapur SPPG , asalnya diprogramkan akan dibangun dan dibiayai full memakai anggaran negara dimana tiap dapur dianggarkan kurang lebih sekitar 2 mlyar rupiah, justru dengan hadirnya para investor yang mau membantu membangun dapur SPPG , tidakkah mereka tsb layak disebut sebagai relawan yang membantu negara ? Karena negara bisa menghemat tiap dapur 2 milyar .”kata mantan Kapolda Jabar ini
Sekarang setelah ikut membantu pembangunan program negara , menurut Anton Charliyan, dengan berlarut larut moratorium ini malah ,semua SPPG dianggap sebelah mata saja . ”Itukah sikap oknum pejabat negara terhadap rakyatnya yang sudah ikut membantu membangun program mulia Bapak Presiden kita ini ? Tidakkah ini sama dengan air susu dibalas air tuba. Untuk itu tolong segera ada kejelasan tentang moratorium ini .”tegasnya.
Sebelumnya, muncul berita Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI) menilai, moratoriun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) maupun perjanjian kerja sama (PKS). “Moratorium yang disampaikan oleh pimpinan BGN yang baru itu juga tidak sesuai dengan juknis dan PKS yang ada,” ujar Ketua Umum DPP GAPEMBI, Alven Stony dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Kompas TV, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, perubahan terhadap suatu kebijakan seharusnya berpedoman terhadap hukum maupun undang-undang yang ada. Termasuk rencana Badan Gizi Nasional (BGN) memoratorium SPPG, yang seharusnya didahului dengan pembentukan adendum atau dokumen tambahan terkait hal tersebut. “Jadi untuk mengubah atau menata kelola ulang terhadap SPPG itu mestinya harus ada adendum, supaya tidak cacat hukum,” ujar Alven.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat lebih dari 13.000 ID SPPG yang diberikan oleh BGN. ID SPPG sendiri adalah identitas unik berupa kode delapan digit yang diberikan oleh BGN kepada unit SPPG. Pernyataan moratorium SPPG dari pimpinan BGN yang baru membuat ribuan SPPG terancam tidak dapat beroperasi. “Yang terjadi ada 13.000 lebih ID SPPG yang sudah diberikan oleh BGN, bisa terancam tidak dapat berjalan atas statement dari pimpinan BGN. Membuat statement tanpa ada aturan yang sudah diberlakukan itu akan menjadi blunder dalam tatanan hukum,” ujar Alven.
Oleh karena itu, Alven yang mewakili GAPEMBI mendorong BGN mengkaji ulang rencana moratorium dapur MBG. “Desakan pengkajian ulang kebijakan moratorium dan dampak sistemik, baik kepada mitra, relawan, UMKM, dan stakeholder yang lain,” ujar Alven.
Sebelumnya, Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang Nanik pernah menyampaikan bahwa pihaknya akan moratorium pembangunan SPPG atau dapur MBG. Kebijakan tersebut diambil untuk menata penyebaran SPPG atau dapur MBG yang belum erata di sejumlah daerah. Selain itu, BGN akan membenahi dapur-dapur yang sudah beroperasi agar memenuhi standar penyediaan makanan bergizi. BGN juga akan fokus memperbaiki fasilitas dan pelatihan sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG. “Artinya, bila dapur itu tidak sesuai, tentu kami akan lakukan suspend,” ujar Nanik dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (5/6/2026).*****
