oleh

Adv.Dani Safari Effendi SH: “PJ Walikota Tasikmalaya Sebaiknya Dijabat Sekda Drs H Ivan Dicksan Hasanudin SE MM”

Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum Samudera Pasai (DPC LBH SP) Tasik Raya Adv.Dani Safari Effendi SH menyampaikan :” 2024 terdapat 101  Pilkada, rincian 7.Gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota. Maka wajib disiapkan PJ.Walikota dari ASN biar netral dan berintegritas” saat ditelpon via WAnya sedang berada di Kantornya Jl.Ir H Djuanda By Pass No 9 Rt01 Rw 04 Sukamulya Bangursari Kota Tasikmalaya (Sebrang Kajari Kota Tasik).

Lanjutnya “Di Kota Tasikmalaya salah satunya akan ada Pilwalkot 2024 maka PJ.Walikota wajib Sekda yang juga putera Daerah kebetulan memiliki integritas baik yakni Drs H Ivan Dicksan Hasanudin SE MM, beliau sosok putera daerah yang punya integritas netral berbasis ASN dari bawah sehingga akan mampu berjiwa Pancasilais dan amanah”,Kata Advokat muda yang sedang populer dikalangan muda melanjutkan,”Hal ini termaktub pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 201 point 9. Dalam UU tersebut, kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diisi oleh penjabat (Pj.) sampai terpilihnya kepala daerah dalam Pemilihan Serentak nasional 2024.

Ia juga meminta agar publik tidak menyamakan terminologi penjabat (Pj), penjabat sementara (Pjs), pelaksana tugas (Plt), dan pelaksana harian (Plh).

Sebab, Pj memiliki kewenangan penuh selayaknya kepala daerah terpilih. Berbeda dengan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs). Hanya PJ dan Plt yang kewenangannya cenderung terbatas.

“Untuk Pj dan Plt ini full kewenangannya, sementara untuk Pjs dan Plh terbatas. PNS pangkat pimpinan tinggi pratama menjadi Pj di kabupaten/kota. Sekda itu adalah pejabat pimpinan tinggi pratama”.

“Banyak masyarakat diberbai tempat Untuk mengusulkan PJ.GubernurPj.Bupati/Pj.Walikota diangkat dari Sekda,  termasuk Kota Tasik,  kami meminta  Menpan-RB, BKN, Mendagri pilih opsi paling efisien dan efektif bagi penyelenggaraan pemerintah daerah.

Diketahui, sedikitnya bakal ada 272 kepala daerah akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Namun pemerintah baru akan mengadakan Pilkada serentak di seluruh Indonesia pada 2024.

Dengan demikian, pemerintah pusat akan mengangkat ratusan penjabat (Pj) kepala daerah mulai 2022 dan 2023 hingga ada kepala daerah baru hasil pilkada 2024 mendatang.

Sejumlah pihak sudah mengusulkan agar UU Pemilu dan Pilkada di revisi, Sekali lagi kami DPC LBH SP meminta Menpan RB, Mendagri, mengangkat PJ.Walikota dari Sekda ASN Jabatan Prtama putera Daerah agar lebih kondusip dan netral serta berintegritas, khusus Kota Tasikmalaya mengusulkan Drs H Ivan Dicksan Hasanudin SE MM sebagai PJ.Walikota Tasik”pungkas Ketua FKMT Tasik ini mengakhiri. (ADE BACHTIAR ALIEF)***

Komentar