oleh

Advokat Menjadi Pekerjaan Yang Sangat Menjanjikan

Oleh : Ir .Gerson P Nggadas, S.H ( Sekjen PERADI Perjuangan )

Pengacara atau advokat dinilai menjadi pekerjaan yang sangat menjanjikan untuk jangka panjang seiring dengan potensi munculnya segala persoalan hukum di masa mendatang.

Dalam sistem peradilan pidana, advokat berperan membantu tersangka dan terdakwa untuk memahami proses hukum yang dijalaninya, meliputi tahap pra-ajudikasi, ajudikasi, dan purna-ajudikasi.

Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum.

“Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan Perundang-undangan”, maka kedudukan adavokat adalah setara atau sederajat dengan aparat penegak hukum lainnya (Polisi, Jaksa, Hakim).

Masyarakat sebagai subjek hukum membutuhkan Advokat untuk membantu menegakkan keadilan. Sasaran menghadirkan Advokat adalah memberikan bantuan hukum bagi terdakwa serta membantu hakim dalam menemukan kebenaran. Sehingga Advokat dianggap sebagai penegak hukum.

Bagi Advokat yang menjanjikan kemenangan atas perkara yang sedang ditanganinya maka telah melanggar Kode Etik itu sendiri, hal itu terdapat pelarangannya di dalam BIII Pasal 4 Huruf c Kode Etik Adokat yang menyatakan: Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.

Pada dasarnya peran dan fungsi advokat adalah mendampingi korban maupun tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, tersangka, maupun terdakwa. Mengingat salah satu pilar utama peran dan fungsi advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, definisi atau pengertian Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang- Undang ini.

Dijelas kan oleh Ir Gerson P Nggadas , S.H ( Sekjen PERADI Perjuangan)  Berdasarkan syarat yang disebutkan di atas, maka WNI yang memiliki ijazah pendidikan tinggi hukum, berusia 25 tahun ke atas lulus ujian advokat dan telah menjalani magang minimal selama 2 tahun, dapat menjadi advokat.

Pengacara harus pandai berbicara secara lisan, memiliki keterampilan komunikasi tertulis yang baik dan juga menjadi pendengar yang baik. Untuk berargumentasi secara meyakinkan di ruang sidang di hadapan hakim, keterampilan berbicara di depan umum yang baik sangat penting.

Perihal menerima gaji pengacara atau honorarium adalah hak setiap advokat. Hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) UU Advokat yang menerangkan bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya.

Pengacara atau Advokat menjadi Penasihat Hukum tatkala mendampingi kliennya berdasarkan kuasa dalam Perkara Pidana. Sedangkan Pengacara atau Advokat menjadi Kuasa Hukum tatkala mendampingi kliennya berdasarkan kuasa dalam Perkara Perdata.

Pensiunan PNS dapat diangkat menjadi advokat jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur UU Advokat.  Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun. Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (SH) Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.

Biasanya masa pendidikannya beragam, ada yang 2 hari, 7 hari, tergantung masing-masing lembaga penyelenggara. Di dalam PKPA kamu akan mendapatkan gambaran bagaimana dunia advokasi dan profesi advokat dari para ahli secara langsung.

Jurusan hukum bisa memakan biaya yang cukup mahal karena program studinya yang membutuhkan waktu lama untuk mendapat gelar. Di sini, kamu akan mempelajari materi seperti praktek aplikasi hukum, ujian praktek, dan ujian lisan.

Organisasi Advokat PERADI Perjuangan, setiap bulannya membuka kesempatan untuk lulusan sarjanan hukum untuk menjadi advokat, paralegal, untuk ikut dalam PKPA atau UPA, serta Sumpah Pengacara di beberapa PengadilanTinggi Se- Indonesia, bisa menghubungi DPD PERADI Perjuangan didaerah – daerah, guna untuk menjadi advokat yang baik dan bisa menolong masyarakat nantinya.(####

Komentar