oleh

Agustinus Di Duga Merusak Badan Jalan Desa Sei Penggantungan

Labuhanbatu, LINTAS PENA.

Undang-Undang No 22 Tahun 2009 menjelaskan penjara 2 Tahun dan denda 50 juta bagi orang yang merusak jalan terpantau dan disaksikan saudara Dudung dan beberapa warga bahwa didusun. 5 Sei Kramat Desa Sei Penggantungan Kecamatan Panai Hilir pada hari sabtu tanggal  30  Oktober 2020 alat berat mini milik Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu telah merusak badan jalan desa yang sudah bepuluh tahun keras dengan cara mengorek bagian atas tanah yang keras  sekitar  panjang 20 m dan lebar 2 m untuk menimbun benteng penahan air  dan dibpastikan kenderaan yang memijak jalan trrsebut akan terbenam ‘setelah didalami dan dikompirmasi pada sumber terpercaya bahwa yang meyuruh pengorekan jalan tersebut diduga Agustinus Marbun warga Sei penggantinagan ketua kelompok tani dan tidak ada  kompirmasi dengan  saya sebagai kepala desa  kata Sapon Rinaldi untuk kejadian diatas diminta penegak hukum segera mendalami dugaan kasus ini (PM)

Komentar