Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA—Sebagai upaya untuk memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat terutama bagi mereka yang akan pulang kampung dari wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Polres Tasikmalaya akan membuka layanan penitipan kendaraan di mako Polres Tasikmalaya.
Layanan penitipan kendaraan tersebut menurut Kapolres Tasikmalaya AKBP Haris Dinzah sudah dimulai sejak hari Senin (24/3/2025). “Hari ini kami mulai menerima penitipan kendaraan milik warga dari wilayah Tasikmalaya yang akan bepergian ke luar kota atau yang mau pulang kampung” kata Kapolres saat di temui
Dalam program penitipan kendaraan milik warga tersebut, warga pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat, yang akan di titipkan harus terlebih dahulu membawa sarat sarat seperti, poto copy KTP, STNK, berikut BPK kendaraan yang akan di titipkan, kunci kendaraan dan juga no hp pemiliknya.
“Syaratnya itu saja, tida ada biaya apapun alias gratis.Tapi sekalipun gratis, kami akan tetap menjaga kendaraan kendaraan yang dititipkan di mako polres ini, karena ini merupakan bentuk tanggung jawab kami yang harus memberikan keamanan dan ketenangan masyarakat” jelasnya.
Untuk lokasi penitipan kendaraan tersebut tidak hanya di Mako Polres Tasikmalaya di Mangunreja, Namun juga bisa di polsek polsek yang ada di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Sedangakan durasi waktu penitipan maksimal setela lebaran”Polsek polsek juga boleh Karena kami juga sudah menginstruksikan kepada para Kapolsek agar menyediakan lahan untuk penitipan kendaraan baik roda dua maupun roda empat” AKBP Haris Dinzah, (ADE BACHTIAR ALIEF/ HMS)