oleh

Akibat Kades Abung Joyo Darah Tingginnya Naik Jadi Marah – Marah Sama Wartawan

Lampura-LINTAS PENA

Jalankan tugas sebagai jurnalis Tim Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) DPC Kabupaten Lampung Utara (Lampura), yang hendak mengkonfirmasi realisasi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 di  Desa Abung Jayo kecamatan Abung Selatan. Bila mengacu pada UU Pers, Kades Abung Jaya Mulyadi dapat terjerat hukum pidana, karena diduga telah menghalangi kerja jurnalis, apalagi telah mengundang massa.

Kejadian bermula, saat tim wartawan mendatangi Kantor Desa Abung Jaya pada hari Senin (13/04/20), Menurut keterangan Ketua PWRI Lampung Utara Doni Mansyah   . pihaknya  berkunjung sekira pukul 15.00 WIB.dengan tujuan untuk konfirmasi dan klarifikasi terkait dugaan persoalan Dana Desa tahun 2019 Desa Abung Jayo.

“Namun  Kades Mulyadi tidak berada di Kantor desa, dan saat dihubungi melalui handphone, Kades Mulyadi menyarankan Tim PWRI langsung ke rumahnya saja ,agar lebih leluasa untuk ngobrol sambil minum kopi,”

Masih kata Doni saat di konfirmasi melalui handphone sampai dirumah, sang Kades Abung Jayo ini   langsung marah-marah dan mengatakan, wartawan binatang serta kata-kata kotor yang tak pantas untuk di dengar dan tidak hanya sebatas itu.Kemudian Mulyadi berteriak tanpa alasan yang jelas, sehingga mengundang perhatian massa setempat kemudian berdatangan.

“Karena merasa tugas Jurnalisnya terhalang dan terancam keselamatannya,Tim Wartawan segera pergi menuju Polres Lampung Utara untuk melaporkan tindakan menghalangi dan arogansi Kades Mulyadi,” jelas Doni

“Yang pasti, setelah laporan ke Polres Lampung Utara kami juga telah berkoordinasi dengan PWRI Pusat untuk tindakan langkah-langkah selanjutnya, kemudian terkait laporan ini, adalah pelanggaran UU Pers, yakni menghalang-halangi tugas jurnalis. “tegas Doni Mansyah ketua DPC PWRI Lampung Utara.

Sampai berita ini di tayangkan Kepala Desa Abung Jayo, belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon selulernya dan WhatsApp.(BREM/ TJIKMET)

Komentar