oleh

Aktivitas Bongkar dan Penyimpanan Rokok Gudang Garam di Kota Dumai Resmi dan Legal

Dumai, LINTAS PENA —Aktivitas bongkar muat dan penyimpanan rokok kretek Gudang Garam baik di Pelabuhan Pelindo maupun gudang Dumai adalah resmi, dan bukan ilegal. Belakangan ini, beredar berita fitnah dan hoaks dari salah satu media online menyasar aktivitas bongkar muat dan penyimpanan rokok kretek Gudang Garam di Dumai.Atas kejadian ini, pihak penanggungjawab langsung memberikan klarifikasi dan penjelasan atas pemberitaan fitnah dan hoaks dari salah satu media online tersebut.Rabu  ( 03/04/2024 )-

Beni, salah seorang petugas gudang penyimpanan rokok Gudang Garam memberikan penjelasan, bahwa aktivitas bongkar muat dan penyimpanan rokok adalah resmi dan legal.

“Aktivitas bongkar muat di Pelindo Dumai mendapat pengawasan dari pihak Bea Cukai. Begitu juga dengan gudang penyimpanan kami resmi dan bukan ilegal seperti dituduhkan,” katanya.

Masih kata Beni, bahwa aktivitas bongkar muat rokok yang di kemas di dalam kardus di Pelabuhan Pelindo Dumai tidak lepas dari pengawasan pihak Bea Cukai Dumai.”Semua aktivitas kami, sejak di Pelabuhan Pelindo saat bongkar hingga kotak berisikan rokok Gudang Garam sampai ke gudang di Jalan Jenderal Sudirman tetap dalam pengawasan pihak Bea Cukai Dumai,” ujar Beni.

Sesampainya rokok di gudang lalu dibongkar dan diletakkan di dalam gudang, kemudian pintu dan gembok gudang tetap dalam pengawasan Bea Cukai.”Kunci dan pintu termasuk kotak kardus yang bersegel Bea Cukai, sehingga tidak sembarangan orang untuk membuka segel tersebut,” kata Beni dalam penjelasannya.

“Jadi sekali lagi kami sampaikan, semua aktivitas kami di sini resmi dalam pengawasan Bea Cukai Dumai. Kami juga tidak mau berisiko atas pekerjaan yang kami lakukan,” jelasnya.

Menurutnya, semua aktivitas dilakukan pada siang hari tidak ada malam hari, seperti layaknya aktivitas ilegal lainya yang sembunyi-sembunyi dan diam-diam.”Kita semua bisa lihat, aktivitas kami semua siang hari tidak ada yang malam, dan tidak ada sembunyi-sembunyi. Jadi adanya pemberitaan yang menyebutkan aktivitas kami di duga ilegal itu adalah berita fitnah,” katanya.

Melihat berita yang kian santer di media online, pihak Gudang Garam di Dumai merasa dirugikan, dan meminta media melakukan klarifikasi atas tuduhan yang tidak benar tersebut.”Kami selaku pengawas gudang dan aktivitas bongkar muat rokok Gudang Garam merasa di fitnah atas pemberitaan salah satu media online,” pungkasnya.(ZUL)****

Komentar