oleh

Akuntansi Asuransi Syariah

*Oleh: Anggun Ainun Jariyah (Mahasiswa Fakultas Ekonomi Bisni Unversitas Muhammadiyah Malang )

PERKEMBANGAN ekonomi di Indonesia pada tahun 2020 sempat mengalami penurunan yang sangat drastis. Penurunan tersebut di karenakan dampak dari covid 19. Penurunan tersebut juga terjadi pada perusahaan asuransi. Seperti yang disampaikan oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) menyatakan, pendapatan kontribusi bruto industri asuransi umum syariah alami penurunan sebesar 12,08% YoY sepanjang 2020 menjadi Rp 182 miliar dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 207 miliar. Namun perusahaan asuransi syariah masih memiliki perluang. Hal tersebut didukung oleh meningkatnya proporsi jumlah penduduk Muslim kategori milenial yang mulai sadar berinvestasi syariah.

Agar menunjang pertumbuhan perusahaan asuransi syariah dapat berjalan dengan baik perusahaan asuransi perlunya akuntansi asuransi syariah. Akuntansi asuransi syariah sendiri di gunakan untuk menyusun laporan agar dalam menganalisis perubahan-perubahan lebih mudah. Penyusunan laporan perusahaan di lakukan berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK), PSAK sendiri mengacu pada penafsiran dan penalaran teori-teori yang berlaku dalam hal praktek pembuatan laporan keuangan guna memperoleh informasi tentang kondisi ekonomi. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berisi tata cara penyusunan laporan keuangan yang selalu mengacu pada teori yang berlaku, atau dengan kata lain didasarkan pada kondisi yang sedang berlangsung. Selain itu juga Bayinah dkk (2017:68) mengatakan bahwa PSAK 108 merupakan standar akuntansi yang digunakan sebagai pedoman akuntan dalam pengakuan, pengukuran, dan penyajian transaksi asuransi syariah. Pernyataan ini diterapkan untuk transaksi asuransi syariah, yaitu transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, alokasi surplus atau defisit underwriting, penyisihan teknis, dan cadangan dana tabarru’.

Kata “asuransi” berasal dari bahasa Belanda, assurantie, yang dalam hukum Belanda disebut verzekering yang artinya pertanggungan. Dari peristilahan assurantie kemudian timbul istilah assuradeur bagi tertanggung. Robert I. Mehr  menyampaikan bahwa, asuransi adalah a device for reducing risk by combining a sufficient number of exposure units to make their individual losses collectively predictable. The predictable loss is then shared by or distributed proportionately among all units in the combination (Suatu alat untuk mengurangi resiko dengan menggabungkan sejumlah unit-unit yang beresiko agar kerugian individu secara kolektif dapat diprediksi. Kerugian yang dapat diprediksi tersebut kemudian dibagi dan didistribusikan secara proporsional diantara semua unit dalam gabungan tersebut).

Definisi asuransi menurut UU Republik Indonesia No. 2 Tahun 1992, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, dan kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yangdipertanggungkan. Ruang lingkup usaha asuransi, yaitu usaha jasa keuangan yang dengan menghimpun dana dari masyarakat melalui pengumpulan premi asuransi, memberikan perlindungan kepada anggota masyarakat pemakai jasa asuransi terhadap timbulnya kerugian karena suatu kemungkinan peristiwa yang tidak pasti atau terhadap hidup atau meninggalnya seseorang.

Perusahaan asuransi syariah adalah perusahaan asuransi yang mengusung konsep syariah berlandaskan Al-Qur‟an dan Hadist. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menjelaskan bahwa kegiatan usaha dalam asuransi syariah memungkinkan untuk para kliennya untuk berinvestasi sehingga bisa diambil klaimnya sesuai akad. Jadi, pembayaran bulanan yang diberikan pada klien diberikan dalam akad donasi. Jika tidak cair seluruhnya karena satu dan lain hal, maka donasi tersebut bisa dihitung sebagai amal jariyah.

PSAK 108 mendefinisikan asuransi syariah yaitu sistem menyeluruh yang pesertanya mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusinya untuk membayar klaim atas risiko tertentu akibat musibah pada jiwa, badan, atau benda yang dialami oleh peserta yang berhak. Donasi tersebut merupakan donasi dengan syarat tertentu dan merupakan milik peserta secara kolektif, bukan merupakan pendapatan entitas pengelola.

Adapun tujuan dari Asuransi Syariah yaitu sebagai berikut:

  • Pengalihan Risiko Asuransi selalu siap menerima tawaran dari pihak tertanggung untuk mengambil alih risiko dengan imbalan pembayaran premi. Tertanggung mengadakan asuransi dengan tujuan mengalihkan risiko yang mengancam harta kekayaan atau jiwanya yaitu dengan membayar sejumlah premi kepada perusahaan asuransi (penanggung), kemudian risiko akan beralih kepada penanggung.
  • Pembayaran Ganti Rugi Jika pada suatu ketika sungguh-sungguh terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian, maka tertanggung yang bersangkutan akan dibayarkan ganti kerugian seimbang dengan jumlah asuransinya. Kerugian itu dapat berupa kerugian sebagian (partial loss) atau berupa kerugian total (total loss). Dengan demikian, tertanggung mengadakan asuransi yang bertujuan untuk memperoleh pembayaran ganti kerugian yang sungguh-sungguh dideritanya.
  • Pembayaran Santunan Apabila tertanggung mendapat musibah kecelakaan dalam pekerjaannya, maka mereka atau ahli warisnya akan memperoleh pembayaran santunan dari penanggung.
  • Kesejahteraan Anggota Jika terjadi peristiwa yang mengakibatkan kerugian atau kematian bagi anggota (tertanggung), anggota akan membayar sejumlah uang kepada anggota yang bersangkutan yang bertujuan untuk membantu sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan anggota.

Dasar Hukum Asuransi Syariah

  1. Al-Qur‟an

Dasar hukum yang melandasi konsep asuransi dalam Al-Qur‟an tertuang dalam surah Al-Maidah (5) ayat 2:

 وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ

Artinya: “…Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksaannya.” (Q.S. AlMaidah:2).

  • Al-Hadits

Hadits yang berkaitan dengan asuransi syariah adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a, dia berkata:

“berselisih dua orang wanita dari suku Muzail, kemudian salah satu dari wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orangtua laki-laki). (H.R. Bukhari No.6399).

  • Ijma‟

Para sahabat telah melakukan kesepakatan mengenai aqilah yang dilakukan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Dengan tidak adanya sahabat yang menentang Khalifah Umar bin Khattab, maka dapat disimpulkan bahwa telah terdapat ijma‟ dikalangan Sahabat Nabi SAW mengenai persoalan ini sehingga melandasi terciptanya asuransi syariah.

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa haramnya bunga yang ditarik oleh perusahaan asuransi. Oleh karena itu, untuk mendukung penerapan operasional asuransi syariah di Indonesia, Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI mengeluarkan fatwa No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.(***

Komentar