Kota Tasikmalaya,LINTAS PENA—Santunan sebesar Rp 10,256,100 telah diberikan Maxim Tasikmalaya melalui YPSSI kepada mitra pengemudi Maxim yang mengalami kecelakaan. Santunan berupa penggantian biaya pengobatan tersebut diserahkan oleh perwakilan Maxim Tasikmalaya. Mitra pengemudi tersebut mengalami patah rahang akibat tertabrak oleh pengemudi lain yang melawan arus lalu lintas.
Head of Division Maxim Tasikmalaya, Harry Purwanto menyampaikan bahwa perlindungan dari YPSSI diberikan agar pengemudi dan penumpang agar selalu merasa aman dalam perjalanan “Maxim bekerja sama dengan YPSSI akan senantiasa memberikan perlindungan berupa jaminan santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan selama menggunakan layanan Maxim. Perlindungan ini diberikan kepada mitra pengemudi dan penumpang agar selalu merasa aman dan terlindungi dalam perjalanan.”
Berdiri sejak Oktober 2021, Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) bekerja sama dengan Maxim dalam memberikan santunan penggantian biaya pengobatan kepada penumpang maupun mitra pengemudi yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan saat menggunakan Maxim. Hal ini merupakan wujud dari komitmen Maxim dalam memberikan layanan terbaik serta jaminan keselamatan saat berkendara.
Perlu diketahui, penggantian biaya pengobatan hingga santunan kecelakaan lainnya yang dialami oleh mitra pengemudi akan diberikan oleh YPSSI selama kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan dari mitra pengemudi. Sedangkan pengguna Maxim yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan juga mendapatkan kompensasi penggantian biaya pengobatan, terlepas dari kecelakaan yang disebabkan oleh mitra pengemudi Maxim ataupun tidak.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai YPSSI dan pengajuan klaim penggantian biaya medis, silakan kunjungi kantor Maxim Tasikmalaya di Jalan Peta, Perum Mentari Batara Blok Ruko A11, Kahuripan, Kec. Tawang, Kab. Tasikmalaya, Jawa Barat 46115 atau melalui e-mail di info@ypssisocial.org dan melalui laman https://ypssisocial.org/ (ADVERTORIAL/ IKLAN)****
TENTANG LAYANAN MAXIM
Maxim adalah layanan penyedia transportasi daring internasional yang telah beroperasi di Indonesia sejak tahun 2018. Kini layanan Maxim telah tersedia di lebih dari 80 kota di seluruh Indonesia dan akan terus berkembang menjangkau lebih banyak kota lainnya. Untuk informasi lebih lanjut, silakan kunjungi situs web kami di http://id.taximaxim.com.