Meranti LINTAS PENA—-Pada hari Senin 15 Juni 2026, Alim warga Suku Akit Desa Lukit Kecamatan Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti, menyampaikan keluhan kepada media ini dalam hal peristiwa penebangan batang rumbia sagu di lokasi Desa Lukit miliknya Alim sendiri sesuai dengan surat kepemilikan yang diketahui dan ditandatangani Kepala Desa Lukit Rek no 05/1996/tanggal 30 Oktober 1996
Alim warga Suku Asli Akit memperoleh lahan lokasi kebun rumbia tersebut! membeli dari Amir bin Aguan warga Desa Lukit Rt 01 Rw 02 .Setelah bertahun tahun lamanya, Alim suku akit menguasai lahan tersebut melakukan panen atau penebangan batang rumbia sagu di lokasi miliknya
Setelah habis melakukan panen atau penebangan di lokasi lahan miliknya , justru dilaporkan oleh Anderson anak dari Aguan ke Kapolres Kepulauan Meranti , dengan tuduhan melakukan pencurian batang rumbia sagu atau penyerobotan lahan miliknya.
Dengan adanya laporan Anderson ke Polres Bagian Satuan Reserse Criminal Polres Kepulauan Meranti , Alim Suku Akit Desa Lukit pada hari Rabu 17 Juni 2026 diundang atau dipanggil menghadap di ruangan Unit 1 Tipidom Sat Reskrim dengan surat bernomor B/setres124/202/satreskrim. Pasal yang disangkakan penyidik pasal 476 KUHP tentang pencurian batang rumbia sagu, pasal 502 tentang KUHP penyerobotan.
Walaupun pasal demi pasal melilit dugaan tersebut kepada Alim Suku Akit yang di tuduh Anderson anak dari Aguan atas pengaduan pencurian batang rumbia sagu dan penyerobotan lahan tersebut kepada Alim! Namun, Alim tetap menghormati hukum dan mengaku siap memberi keterangan sampai dimana bergulir tuduhan tuduhan tersebut.
Perangkat Desa Lukit berinisial YH siap juga memberikan keterangan kepada penegak hukum, Karena aparat desalah yang lebih tahu duduk persoalan lahan tersebut. Ketua Lembaga Ikatan Pencinta Kedaulatan Rakyat tetap memantau kasus-kasus sengketa lahan lokasi lahan rumbia sagu kepulauan meranti, mengatakan kepada media ini. (RAMLI ISHAK KABIRO LP KABUPATEN MERANTI)
