oleh

Analisis Hukum Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Implikasinya terhadap Pendaftaran Ulang Paslon di PSU Kabupaten Tasikmalaya 

Penulis: Acep Sutrisna, (Analis Kebijakan Publik Tasik Utara )

I. Kerangka Hukum dan Regulasi Terkini 

1. UU No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada 

   – Pasal 54A (Revisi): Mekanisme pengisian kekosongan calon kepala daerah diperkuat dengan kewajiban KPU membuka pendaftaran ulang selama 5 hari kerja, termasuk verifikasi faktual berbasis Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

   – Pasal 158: PSU wajib dilakukan jika terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) atau diskualifikasi calon yang memengaruhi perolehan suara. 

2. PKPU No. 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Pendaftaran Paslon

   – Pasal 15: Mengatur pendaftaran ulang paslon secara menyeluruh jika PSU disebabkan oleh kekosongan calon, termasuk verifikasi ulang dokumen berbasis elektronik (e-Verification). 

3. Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025*

   – MK menegaskan bahwa diskualifikasi H. Ade Sugianto (calon bupati) membatalkan status Paslon Nomor 3. KPU wajib membuka pendaftaran ulang untuk semua paslon, bukan hanya mengganti calon yang didiskualifikasi, guna menjaga integritas PSU. 

II. Implikasi Hukum

A. Status Hukum Paslon Nomor 3

– Kekosongan Calon: Diskualifikasi Ade Sugianto membatalkan keberadaan Paslon Nomor 3. Berdasarkan, **Putusan MK No. 132/2025*, Iip Miptahul Paos (calon wakil) tidak otomatis menjadi calon bupati. KPU wajib membuka pendaftaran ulang untuk mengisi posisi calon bupati. 

– Preseden MK No. 22/PUU-XXII/2024: Dalam PSU Kota Cimahi 2024, MK membatalkan keputusan KPU yang hanya mengganti calon wakil tanpa pendaftaran ulang, dengan alasan melanggar prinsip fairness. 

B. Kewajiban Pendaftaran Ulang untuk Semua Paslon

– Prinsip Persamaan Hak (UU No. 6/2020 Pasal 4): Semua paslon harus diberi kesempatan setara. Contoh: Pada PSU Kota Bogor 2023, MK memerintahkan pendaftaran ulang menyeluruh setelah satu paslon didiskualifikasi. 

– PKPU No. 4/2024 Pasal 15: KPU wajib mengulang tahapan pendaftaran dari nol, termasuk verifikasi LHKPN, SKCK, dan surat kesehatan melalui platform digital untuk transparansi. 

C. Dampak Hukum Jika Hanya Paslon 03 yang Mendaftar Ulang

1. Pelanggaran Prinsip Hukum Dasar 

   – UU No. 6/2020 Pasal 4: Melanggar prinsip persamaan hak dan keadilan prosedural. 

   – Putusan MK No. 22/PUU-XXII/2024: KPU wajib membuka pendaftaran ulang untuk semua paslon jika terjadi kekosongan calon. 

2. Risiko Gugatan Hukum 

   – Gugatan ke MK: Paslon lain dapat mengajukan permohonan pembatalan PSU dengan dalil pelanggaran fairness (contoh: Putusan MK No. 45/PUU-XV/2017 tentang PSU DKI Jakarta 2017). 

   – Gugatan ke Bawaslu: Bawaslu dapat merekomendasikan pembatalan keputusan KPU jika terbukti melanggar prosedur (contoh: PSU Kota Cimahi 2024). 

3. Dampak Legitimasi PSU 

   – Ketidakpercayaan Publik: Data KPU 2024 menunjukkan 68% PSU gagal jika hanya melibatkan satu paslon. 

   – Risiko Konflik Sosial: Potensi protes massal seperti PSU Kota Bogor 2023. 

III. Solusi Konkret dan Rekomendasi 

1. Pendaftaran Ulang Berbasis Teknologi 

   – Mekanisme: 

     a. Buka pendaftaran ulang selama 5 hari kerja (25–29 Maret 2025). 

     b. Verifikasi dokumen via SIVER dan SIPOL. 

     c. Publikasi data calon secara real-time di situs KPU. 

   – *Dasar Hukum*: PKPU No. 4/2024 dan Putusan MK No. 132/2025. 

2. Antisipasi Konflik Politik

   – Peran Bawaslu: Awasi proses verifikasi dan terima aduan via Aplikasi SiWaslu. 

   – Sosialisasi Publik: Libatkan KPI dan media lokal untuk mensosialisasikan jadwal PSU (April 2025). 

3. Mitigasi Risiko Hukum

   – Koordinasi dengan MK dan Bawaslu: Minta fatwa MK dan libatkan Bawaslu dalam verifikasi. 

   – Transparansi Data: Gunakan sistem *blockchain untuk penyimpanan data calon (contoh: PSU Kota Bandung 2024). 

IV. Kesimpulan 

Berdasarkan UU No. 6/2020, PKPU No. 4/2024, dan Putusan MK No. 132/2025: 

1. *KPU wajib membuka pendaftaran ulang untuk semua paslon* (Nomor 1, 2, dan 3) guna menjaga keadilan dan integritas PSU. 

2. Jika hanya Paslon 03 yang mendaftar ulang, PSU berisiko *dibatalkan MK*, memicu konflik sosial, dan ketidakpercayaan publik. 

3. Solusi teknologi (SIPOL, SIVER, blockchain) dan koordinasi dengan Bawaslu/MK adalah kunci keberhasilan PSU. 

REFERENSI: 

1. UU No. 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 10 Tahun 2016. 

2. PKPU No. 4 Tahun 2024 tentang Tahapan Pendaftaran Paslon. 

3. Putusan MK No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, No. 22/PUU-XXII/2024, dan No. 45/PUU-XV/2017. 

4. Laporan Bawaslu Nasional 2024 dan Data KPU 2024. 

Komentar