Bandung,LINTAS PENA
Rupanya sedang marak saat ini memperbincangkan diskriminasi andaikata tidak ada lagi rekruitmen CPNS bagi guru untuk ke depan dan Program Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak cocok diperuntukan bagi guru, tandas Sigid Purwo Nugroho, S.H Ketua GTKHNK 35+ Provinsi Jawa-Barat.
Sejak Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tigapuluh Lima ke Atas (GTKHNK 35+) berdiri juga Konseptor sekaligus Ketum GTKHNK 35+ H. Nasrullah sudah mempersoalkan hal tersebut. Kami Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tigapuluh Lima Ke Atas dari sekolah sekolah negeri semua jenjang berjuang melalui jalur KEPPRES PNS. Rata-rata TMT anggota GTKHNK 35+ mulai dari 01 Januari 2005 karena TMT sebelumnya masuk dalam Kategori II. Posisi kami sudah tidak dapat mengikuti seleksi CPNS termasuk dipersulitnya PPPK. Maka dari itu kami memilih memisahkan diri dengan perjuangan teman-teman Kategori II yang lintas instansi, sama seperti perjuangan yang pernah dilakukan oleh Bidan PTT hingga mereka berhasil meraih KEPPRES PNS, tambah Sigid, Guru Honorer yang bertugas di SMPN Satu Atap Cibulan.
Menurut saya program PPPK hampir mirip dengan sistem Outsourching dan sangat tidak cocok diperuntukan untuk Guru. Belum lagi dengan tidak diakomodirnya Tenaga Kependidikan (Tendik) termasuk Guru serta Tendik dibawah naungan Kemenag jelas itu merupakan diskriminasi serta tidak sesuai dengan asas keadilan dan kemanusiaan. Program rekruitmen PPPK Tahun 2021 hanya menyelesaikan permasalahan kekurangan Guru saja tetapi tidak menuntaskan permasalahan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer khususnya yang telah berusia tigapuluh lima ke atas, tegas Sigid.
Sebenarnya kalau ada keseriusan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan kekurangan Guru dan menyelesaikan permasalahan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori khususnya usia tigapuluh lima ke atas dari sekolah-sekolah negeri saat ini tidaklah sulit dengan dibukanya rekruitmen PPPK Tahun 2021. Lagi-lagi kami dipersulit harus bersaing dengan Guru Swasta dan pelamar umum dari usia 20 tahun.
Dengan diarahkannya GTKHNK 35+ dalam PPPK merupakan bentuk diskriminasi. Masa pengabdian kami yang merupakan bentuk tes nyata dipandang sebelah mata. Apa sebenarnya dosa kami kepada Republik ini, ungkap Sigid.
GTKHNK 35+ lahir dan merupakan produk dari era pemerintahan bapak Presiden Joko Widodo. Kami tidak ingin dijadikan hutang sejarah yang belum terselesaikan dari satu periode pemerintahan ke periode pemerintahan selanjutnya. Untuk itu GTKHNK 35+ berharap bapak Presiden menyelesaikan permasalahan kami dengan menerbitkan KEPPRES PNS. Peluang terbitnya KEPPRES PNS itu tetap ada bagi kami karena yang namanya aturan itu termasuk didalamnya KEPPRES dapat lahir bukan hanya melihat faktor yuridis saja tetapi dapat pula lahir dari faktor filosofis, sosiologis dan politis.(ADE BACHTIAR ALIEF)***
Komentar