Rokan Hilir, LINTAS PENA
Jajaran anggota Polsek Kubu Kab.Rokan Hilir berhasil mengungkap dan menangkap Asroni alias Roni bin Amat Juhar pelaku perkara curas pada hari Rabu 29 Nopember 2017 sekira Jam 14.30 WIB. Asroni adalah warga Jln. Bakti Gg. Famili Kep. Panipahan darat Kec. Pasir Limau Kapas
Kronologis penangkapan sebagaimana rilis yang disampaikan Humas Polres Rokan Hilir sebagai berikut: Setelah terjadinya curas pada hari Kamis 16 Nopember 2017 sekira Jam 01.00 WIB terhadap sarang walet milik Atat dan keluarganya di Sei Agas SK 1 Kep. Teluk Piyai Pesisir Kec. Kubu yang dilakukan oleh sekira sepuluh orang laki_laki dengan cara menyandera dan mengancam Sdr Isap selaku Ketua RT beserta kekuarga, Untak beserta keluarga, Murat Siregar , Ijal dan Fauzi selaku masyarakat yang bertempat tinggal disekitar bangunan sarang walet tersebut dengan menggunakan disuga tiga (3) pucuk senpi laras pendek jenis shof gun dan beberapa bilah parang dan atas kejadian tersebut dilakukan penyelidikan dan sampai saat ini sudah berhasil menangkap dua (2) orang pelaku yaitu Kaswanto alias Iwan alias Aceh yang ditangkap sesaat setelah kejadian dan kemudian dilakukan pencarian kepada pelakukan lainnya ke daerah Kec Lima Puluh Kab. Batubara Prov. Sumut
Kemudian dilajutkan ke Panipahan Kec. Pasir Limau Kapas Kab. Rohil dan pada hari Selasa tanggal 28 Nov 2017 sekira Jam 20.00 Wib didapat informasi dari Bripka Cs Sianipar dan Brigadir Riki yang sedang melakukan lidik dipanipahan bahwa seorang pelaku yang bernama Roni melarikan diri ke daerah Batayan Kec. Batu Hampar Kab. Rohil.
Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA H.Sihite bersama anggota Bripka L Lumban Gaol dan Bripda Andri F Jamil dan dipimpin IPDA H. Sihote selaku kanit reskrim langsung berangkat menuju Bantayan kemudian melakukan penyelidikan bersama sama dengan Bripka Dedi dan Briptu Ade Adha anggota Polsek Batu Hampar
Berdasarkan hasil Cek Pos dari Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir diketahui posisi pelaku Roni tersebut dan setelah dipastikan posisi tersangka sedang berada dirumah orang tuanya di Jln. Lintas Bagan siapiapi Kep. Batayan Kec. Batu hampar pada hari ini Rabu tanggal 29 Nov 2017 sekira Jam 14.30 Wib dilakukan penggrebekan terhadap rumah bapak kandung Roni dan ditemukan Roni sedang duduk diruang tamu beserta keluarganya. Setelah ditanyai mengaku telah melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut diatas bersama sama dengan Iwan alias Aceh dan 9 orang pelaku lainnya dan setelah itu Asroni alias Roni beseta BB dibawa ke Polsek Kubu guna proses lebih lanjut.Sampai saat ini situasi tim opsnal Polsek Kubu masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku lainya.(SB)***