Kota Tasik, LINTAS PENA
Istilah new normal kini semakin diperbincangkan seiring dengan pandemi Covid 19 yang tak kunjung usai.Sebagaimana diketahui, semenjak merebaknya Covid 19 di penjuru dunia, termasuk Indonesia, aktivitas masyarakat sangat dibatasi. Karena mulai dari lebih banyak beraktifitas di rumah hingga mengenakan protokol kesehatan ketika berada di ruang publik.
Pandemi Covid 19 juga berdampak pada keadaan ekonomi negara-negara terdampak, tak terkecuali Indonesia. Bahkan bisa dikatakan “lumpuh” dari sektor perekonomian.
Maka dari itu, kehidupan new normal disebut sebagai bagian dari exit strategy di tengah pandemi Covid 19 .Lalu apa sebenarnya istilah new normal yang tengah ramai diperbincangkan itu?
Mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan,MPKN yang semenjak virus corona atau Covid 19 muncul telah melakukan banyak Gerakan sosial dalam membantu pemerintah untuk melawan penyebaran virus mematikan yang menghebohkan dunia itu, dia pun angkat bicara soal new normal kepada LINTAS PENA MEDIA Group.
“Definisi new normal itu sendiri adalah skenario untuk mempercepat penanganan C Covid 19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk mengimplementasikan skenario new normal dengan mempertimbangkan studi epidemiologis dan kesiapan regional. Presiden Jokowi mengharapkan new normal ini diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan,” kata Abah Anton,panggilan akrab Anton Charliyan yang juga Ketua Umum Forum Silaturahmi Sunda Sadunya (FS3) ini.
Dia mengakui, Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat mengajak masyarakat untuk dapat hidup berdamai dengan Covid-19.Mengingat akibat pandemi ini, masyarakat harus bekerja, sekolah, hingga beribadah di rumah.Masyarakat pun dipaksa untuk melakukan perubahan cukup ekstrem agar bisa beradaptasi dengan keadaan sekarang ini.Begitu juga dengan berbagai sektor ekonomi yang tidak bisa berjalan seperti sedia kala. Satu-satunya senjata yang bisa digunakan untuk menghentikan penyebaran virus corona adalah vaksin.Namun, saat ini sejumlah ilmuwan dunia masih berupaya untuk menyempurnakan pengembangannya.
Perekonomian yang mulai terguncang membuat sejumlah negara mulai melonggarkan kebijakan terkait mobilitas warganya, termasuk Indonesia yang datang dengan kebijakan new normal.
Anton Charliyan menjelaskan, pemerintah pusat sudah mempersiapkan dan mempertimbangkannya secara matang dalam menghadapi era new normal ini,misalnya melihat tingkat disiplin publik, dan respons publik terhadap cara bekerja atau cara bersosialisasi dalam new normal nanti. “Demikian juga, pemerintah berpegang pada beberapa indikator dari WHO dalam rangka skenario new normal di tengah pandemi corona. “Jadi WHO memberikan beberapa indikator yang diminta untuk dapat dipatuhi oleh semua negara di dunia dalam rangka menyesuaikan kehidupan normalnya, new normal-nya itu dengan Covid-19, sampai kita belum menemukan vaksin,” tuturnya
Ketia ditemui di rumahnya, Anton Charliyan mengatakan, bahwa yang namanya
new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid 19. “Prinsip utama dari new normal adalah menyesuaikan dengan pola hidup.Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain. Dalam hal ini, masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus corona. Transformasi ini adalah untuk menata kehidupan dan perilaku baru, ketika pandemi, yang kemudian akan dibawa terus ke depannya sampai ditemukan vaksin untuk Covid-19,” tuturnya
Lantas,apa yang harus dilakukan masyarakat dalam menghadapi era new normal ini? “Kebijakan soal new normal sendiri tertuang dalam Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.”paparnya secara mengutip Panduan New Normal Pencegahan Penularan Covid 19 dari Kemenkes:
Selama PSBB bagi Tempat Kerja
- Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid 19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di https://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid 19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid 19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
- Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid 19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid 19
2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift:
- a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
- a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area, dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- b) Sarana cuci tangan
- Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan
• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)
- c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
- d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
- Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid 19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid 19 ,sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
- a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya
- b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.
- c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
- d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
- e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
- f) Materi edukasi dapat diakses pada covid19.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut tentang panduan new normal dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id
(REDI MULYADI)***