Kota Tasik,LINTAS PENA
Beberapa hari setelah dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden Joko Widodo, maka Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di Indonesia. Mantan Kabareskrim ini pun menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam memproses hukum kasus-kasus mafia tanah. Bahkan dia menegaskan kepada jajarannya untuk menindak siapa pun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah.“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu, proses tuntas, siapa pun beking-nya,” tegasnya.
Dengan adanya instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri, yang kemudian Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus-kasus mafia tanah yang ada di seluruh Indonesia, LINTAS PENA menghubungi mantan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol (Purn) Dr.H.Anton Charliyan,MPKN dan meminta pendapatnya.
“Itu kan instruksinya sudah jelas dan tegas. Presiden menginstruksikan kepada Kapolri dan Kapolri menginstruksikan kepada seluruh jajarannya agar segera mengusut tuntas kasus kasus mafia tanah yang telah banyak merugikan masyarakat. Kita tentunya harus mendukung penuh upaya Pak Presiden Jokowi dan Pak Kapolri Lystio Sigit dalam memberantas mafia tanah,”ujarnya.
Anton Charliyan memastikan seluruh Polda di Indonesia telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah untuk mengusut berbagai kasus perampasan aset milik orang lain. Sesuai instruksi Kapolri, jajaran Polda di semua provinsi akan memberantas praktik-praktik mafia tanah di daerah dan memproses hukum para pelakunya. Satgas Anti Mafia Tanah itu sendiri terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN) dan lembaga lain.
“Aparat kepolisian bersama Satgas Anti Mafia Tanah harus menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus mafia tanah.Kita tidak bisa terus membiarkan kasus mafia tanah terjadi. Mafia tanah harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Mulai dari korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana hingga aparat pemerintah jika terbukti terlibat .Dugaan korupsi dan mafia tanah kerap bersinggungan dalam sejumlah kasus, diantaranya terkait pemberian izin lahan, penjualan lahan, hingga pencucian uang.” ujarnya.
Mantan Kadiv Humas Polri ini menilai, bahwa perintah Presiden Jokowi menumpas mafia tanah, adalah sebagai bukti pemerintah hadir guna menuntaskan masalah masyarakat terkait hak kepemilikan tanah. Upaya penindakan terhadap mafia tanah, juga perlu diikuti dengan pembenahan sejumlah regulasi dalam pengurusan kepemilikan tanah.”Pengurusan kepemilikan tanah masih dirasa lambat dan berbelit. Hal ini harus juga dibenahi. Semisal, dengan pemangkasan dan pembenahan birokrasi. Sehingga, masyarakat bisa mengurus kepemilikan tanah dengan cepat serta transparan. Tidak dipersulit seperti yang dialami masyarakat selama ini dan apalagi diwarnai dengan adanya mafia tanah,” ungkapnya
Anton Charliyan menjelaskan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk menjamin hak kepemilikan tanah masyarakat. Salah satunya melalui program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program PTSL terdiri dari pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan pemberian tanda bukti untuk bidang tanah yang sudah ada hak di atasnya. Baik itu hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, ataupun hak pakai. “Tujuannya untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah masyarakat,” katanya.
Ketua Umum Forum Silaturahmi Sunda Sadunya (FS3) ini menuturkan, sebenarnya apa yang dilakukan ATR/BPN secara kelembagaan dalam melakukan reformasi sistem pertanahan sudah mengalami banyak kemajuan. Namun, fakta di lapangan bukan menjadi rahasia umum kalau masih banyak oknum termasuk pejabat ATR/BPN yang diduga sering bermain dengan para mafia pertanahan. “Nah, yang bisa membongkar kasus mafia tanah adalah Satgas Mafia Tanah yang terdiri dari aparat penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, dan juga komitmen dari BPN untuk melakukan pembenahan yang lebih serius lagi.” jelasnya.
Sebab, menurut Anton Charliyan, tidak jarang kasus pertanahan berujung pada kasus-kasus hukum yang lebih besar, misalnya pembunuhan. Dan pihak yang sering menjadi korban adalah kelompok masyarakat yang lemah karena tidak berdaya melawan kekuatan para mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan oknum petugas. “Karena permasalahan mafia tanah menjadi perhatian khusus Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya menindak secara tegas dan mengusut tuntas para mafia tanah, kita harus mendukungnya demi membela hak masyarakat/rakyat dengan menegakkan hukum secara tegas. Proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu terharap para pelaku mafia tanah,”pungkas Anton Charliyan. (REDI MULYADI)***