Kota Tasik,LINTAS PENA
Pada hari Jum’at (0101/2021), Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.
Beberapa klausul dalam maklumat tersebut menuai pro kontra. Bahkan, komunitas pers yang tergabung dalam berbagai organisasi resmi kewartawanan Indonesia menilai isi Maklumat Kapolri soal FPI tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan menghormati kebebasan memperoleh informasi. Komunitas Pers meminta Kapolri menghapus isi yang tertera pada poin 2d maklumat tersebut.
Dalam menanggapi pro dan kontra terkait Maklumat Kapolri tersebut, mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol (Purn) Dr. H Anton Charliyan,MPKN pun buka suara kepada awak media ini.”Maklumat Kapolri memang bukan sumber hukum, anak TK pun tahu dan tidak perlu dipermasalahkan , terlebih dibesar besarkan.”ujarnya
Abah Anton panggilan akrabnya menjelaskan, bahwa Maklumat Kapolri tersebut sebagai penguat keputusan yang telah dibuat pemerintah di lapangan yang bersipat teknis. “Jangan lupa, Polri juga diberi kewenangan diskresi di lapangan oleh UU untuk melakukan tindakan-tindakan polisional. Bahkan secara International , untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib. Sebagai suatu hukum yang hidup. sesuai dengan ketentuan hukum dan per-UU-an. Terlebih apapila ada individu atau kelompok yang senantiasa membuat gaduh, selalu bikin rusuh, penyebar fitnah.hoax dll, tidak perlu UU pun sudah melekat dalam diri setiap anggota Polisi sebagai alat negara, polisi wajib mengambil tindakan.. “jelas mantan Kapolda Jabar ini
Adapun dasar hukum pembubaran ormas sudah jelas,menurut Anton Charliyan, adalah keputusan bersama 6 kementrian dan lembaga terkait. Yang mekanisme dan prosedurenya sudah sesuai PERPU UU No 2 Tahun 2017…. , “Jadi disini, bahwa Maklumat Kapolri sipatnya sebagai sebuah Early Warning peringatan dini , sekaligus himbauan ( bukan peraturan ) kepada masyarakat untuk menciptakan suasana aman nyaman dan tertib di masyarakat. Adapun apabila ditemukan nantinya ada pelanggaran tetap akan dikenakan pasal pasal sesuai UU yang berlaku, bukan melanggar Maklumat Kapolri..Contohnya penyebaran konten konten FPI khususnya yang bersipat provokatif .Bagi yang menyebarkan, pasti akan dikenakan pasal UU IT. “paparnya
Abah Anton menambahkan, bahwa hoax , penebar kebencian sekaligus sebagai menyebarkan faham ajaran ormas terlarang, karena semenjak adanya Kepmen Bersama 6 Kementrian , sudah dinyatakan sebagai Organisasi Terlarang yang syah dan mengikat. Untuk itu segala atribut lambang dll dilarang untuk ditampilkan apalagi disebarkan & digunakan, sebagaimana ajaran ajaran DII TII. HTI, Marxis dan Komunis yang sebelumnya sudah ditetapkan juga sebagai organisasi terlarang di Indonesia..Dilarang semua atributnya apalagi faham2 dan ajarannya. “Itulah konsekwensi logis setelah ditetapkan sbg ormas terlarang.. Belum lagi tindak lanjut dari semua ini.Bahkan apabila Nanti ditemukan bukti bukti kongkrit terlibat jaringan yang membahayakan Negara, baik kelompok radikal, terorisme maupun kerjasama dengan pihak pihak asing, tidak menutup kemungkinan oknum oknum para pengurusnya pun akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,”pungkasnya. (REDI MULYADI)***.
Komentar