oleh

Anton Charliyan Minta KPK Untuk Mengusut Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bansos Pandemi Covid-19 di Jawa Barat

Kota Tasik,LINTAS PENA

Sebagai penggiat anti korupsi, DR Drs H Anton Charliyan,MPKN   Dewan Pembina GNPK RI Jabar ( Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi RI ) meminta pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turun tangan mengusut adanya dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat.

“Kami sebagai warga Jawa Barat yang juga penggiat anti korupsi di Jawa Barat ingin melihat wilayah Provinsi Jawa Barat benar benar bersih dari korupsi.Kami mendesak KPK, Kejaksaan dan Polri sebagai penegak hukum untuk segera menyelidiki proses penyaluran pendistribusian bansos Pandemi Covid 19 di Jawa Barat, yang modusnya hampir sama dengan yang dilakukan di Kementerian Sosial.”ujarnya.

Anton Charliyan mengatakan,GNPK RI Jawa Barat menduga praktik rasuah yang terjadi dalam pengadaan paket sembako Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), juga terjadi di Provinsi Jawa Barat.” Kalau saya perhatikan, praktik rasuah yang terjadi dalam pengadaan bantuan paket sembako yang disalurkan Pemprov Jabar senilai Rp 500.000 bagi warga yang berpenghasilan rendah dan termasuk miskin baru akibat pandemi Covid-19,  diduga kuat adanya permainan kotor. Ini tidak menutup kemungkinan   mengarah pada tindak pidana korupsi,”katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Jawa Barat d  telah menyalurkan bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 500.000 bagi warga yang berpenghasilan rendah dan termasuk miskin baru akibat pandemi Covid-19. Sumber dananya berasal dari APBD cukup besar juga, karena untuk tahap 1 dan 2 dianggarkan hingga Rp 4,6 triliun, belum termasuk ongkos kirim Rp 281,795 miliar. Bantuan sendiri diberikan kepada 1,9 juta penerima manfaat.Adapun isi bansos tersebut, bantuan tunai sebesar Rp 150 ribu per keluarga per bulan dan bantuan pangan non tunai mulai beras 10 kg, terigu 1 kg, Vitamin C, makanan kaleng 2 kg (4 kaleng), gula pasir 1 kg, mie instan 16 bungkus, minyak goreng 2 liter, dan telur 2 kg, senilai Rp 350 ribu per keluarga per bulan.

Abah Anton panggilan akrab mantan Kapolda Jabar ini mengaku menerima laporan dari GNPK RI Jabar, bahwa pengelolaan Bansos Covid-19 oleh Pemprov Jawa Barat sangat semrawut. Mulai penganggaran yang tidak transparan, pendataan amburadul, miskoordinasi lintas sektoral, distribusi penerima manfaat tidak tepat sasaran, hingga kualitas barang yang buruk. “Pengadaan barang sembako untuk Bansos dinilai sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi. Juga ada potensi kolusi yang melibatkan orang dekat pejabat, mark up harga, konflik kepentingan, feedback dan kecurangan lainnya. Hemat saya, skema Bansos covid-19 dilakukan secara tunai jauh lebih baik, karena itu jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan skema natura atau sembako.”katanya.

Menurutnya, OTT oleh KPK dalam praktek korupsi bansos covid 19 di Kementerian Sosial menjadi bukti kuat bahwa skema bansos dengan bentuk natura atau sembako berpotensi kuat adanya penyelewengan dan penyalahgunaan oleh para pemangku kebijakan anggaran. “Karena itu, kami mendesak kepada aparat penegak hukum baik KPK maupun kepolisian untuk melakukan penyelidikan bansos Covid-19 yang dilaksanakan Pemprov Jawa Barat, mulai dari para pejabat yang terlibat dalam penanganan bansos Covid 19 . Kami sebagai warga Jawa Barat yang juga penggiat anti korupsi di Jawa Barat ingin melihat wilayah Provinsi Jawa Barat benar benar bersih dari korupsi,”pungkas Anton Charliyan kepada awak media ini. (REDI MULYADI)***