oleh

Anton Charliyan: “ Pemerintah Harus Tindak Tegas Terhadap Gerakan Sparatis di Papua”

Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA

Sebagaimana diberitakan berbagai media online, bahwa aparat TNI dari Satgas Yonif R 400/BR yang sedang patroli untuk menjamin keamanan warga masyarakat  terlibat baku tembak dengan Kelompok Kriminal bersenjara (KKB) atau lebih  dikenal dengan nama Organisasi Papua Merdeka (OPM) Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada Jumat 6 November 2020, sekitar pukul 13.10 WIT. Tercatat 2 prajurit TNI pun terkena tembakan yakni, Pratu Firdaus luka tembak pada bagian leher dan Pratu Arbi luka tembak pada betis kaki kanan. Kondisi terkahir Pratu Firdaus dilaporkan meninggal dunia.

Setelah membaca berita tersebut, mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr. H. Anton Charliyan,MPKN tampak geram. “OPM merupakan bagian dari gerakan separatis. Berbagai aksi keji yang dilakukan OPM selama ini tentu juga bisa masuk kedalam kategori terorisme karena sudah menggunakan kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, korban massal, dan menimbulkan kerusakan obyek vital.OPM terus menebar teror. Korbannya aksi keji kelompok separatis Papua pun tidak hanya dari kalangan TNI/Polri, namun warga asli Papua. Pemerintah diminta bertindak tegas untuk menumpas gerakan teror tersebut.”ujarnya

Abah Anton panggilan akrabnya mengakui, bahwa pemerintah Indonesia   mulai gerah dengan ulah para pelaku yang tergabung dalam gerakan separatis. Entah itu KKSB, OPM,KKB  atau yang lainnya. Mereka seolah tak kapok bahkan tak takut mati demi perjuangan membebaskan diri dari NKRI. Mereka ini juga tak segan-segan membantai segala pihak yang dinilai menghalangi pergerakkan mereka.

“Dengan terjadinya peristiwa pada Jumat 6 November 2020 itu, Tindakan tersebut menurut pendapat saya secara pribadi, jelas sudah masuk kategori pelanggaran yang sangat berat bagi NKRI sebagai negara yang merdeka dan berdaulat , yang notabene terjadi di wilayah negara kita, yakni dengan adanya pernyataan ingin mendirikan negara serta melawan dengan terang-terangan terhadap alat negara (TNI dan POLRI), Hal ini sudah jelas jelas merupakan tindakan MAKAR atau PEMBERONTAKAN terhadap negara yang sah. Selain itu, dengan membunuh mengancam dan menteror warga sudah jelas bisa dimasukan kedalam kategori tindak pidana TERORISME….. !!”paparnya

Anton Charliyan mantan Kadiv Humas Polri ini menjelaskan,kejadian di Papua ini selalu terjadi berulang ulang seolah tidak pernah selesai. Sama seperti halnya dulu di Poso. Dimana sekarang,  Alhamdulillah di Poso sudah aman, tidak ada lagi gangguan.  “Bercermin dari hal tsb saya kira tidak ada salahnya bila di Papua pun untuk menghadapi OPM ini bisa dipakai pola yang sama seperti operasi di Poso yakni tindakan tegas tanpa ampun dengan mengadakan operasi gabungan TNI – POLRI. Yang dikedepankan bisa Operasi Kamtibmas dulu. Baru bila kemudian tidak dapat diatasi, langsung adakan operasi militer. dengan Target sampai dengan Tuntas. Sekali lagi, dengan Target sampai Tuntas keakar-akarnya. Karena ancaman ini sudah jelas jelas nyata. Jika memang negara ini serius ingin menyelamatkan Papua. Sekalipun dalam kondisi Covid 19. Tapi menurut hemat saya , hal ini harus segera dilakukan dan jangan dianggap sepele bila tidak ingin Papua jatuh ke tangan OPM dan antek antek asing dibelakangnya..yang justru memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan disaat covid 19 ini.”pungkasnya. (REDI MULYADI)***

Komentar