BANDUNG-–Selain Ketua umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, ternyata ada sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Lima tokoh itu ialah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman.”Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan,” kata Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).
Megawati Seokarnoputri sebelumnya mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae untuk sengketa hasil Pilpres 2024 di mana salah satu pemohonnya ialah capres-cawapres yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.Adapun amicus curiae dalam bahasa Inggris disebut friends of the court yang artinya sahabat pengadilan. Dalam sistem peradilan, amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.”Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut. Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan,” kata Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Terkait adanya amicus curiae tersebut, LINTAS PENA MEDIA meminta komentar dari Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan selaku Ketua Umum Gernas GNPP Prabowo Gibran menjelaskan, bahwa adanya orang (warga Masyarakat) yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak dapat menjadi bukti dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), adalah tidak masalah dan sah-sah saja, karena ada aturan hukumnya. “Namun yang pasti, jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak tersebut, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan.Dan saya meyakini , bahwa MK memiliki independensi dalam memutuskan sengketa Pilpres.”ujarnya
Kenapa amicus curiae tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan ? “Kalau kita melihat dan mengkaji Pasal 36 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK, alat bukti hanya berupa surat, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan para pihak, petunjuk dan alat bukti lainnya. Jadi, surat yang disampaikan Ibu Megawati Soekarnoputri maupun tokoh masyarakat lain kepada MK, tidak termasuk sebagai alat bukti persidangan.Saya secara pribadi memahami bahwa istilah surat yang dimaksud dalam normat tersebut adalah surat yang terbitkan oleh para pihak yang bersidang di PHPU, khususnya surat yang diterbitkan oleh Pihak Termohon,” jelas mantan Kapolda Jabar ini, seraya menyebutkan, berdasarkan UU MK ataupun UU Pemilu, amicus curiae tidak akan masuk ke dalam pertimbangan hakim.Karena di dalam Undang-Undang MK maupun di dalam Pemilu itu tidak ada kemudian namanya amicus curiae itu dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan hakim.
Anton Charliyan menegaskan, bahwa alat bukti yang dapat dipertimbangkan oleh Majelis Hakim adalah alat bukti yang diserahkan dalam proses persidangan dan dicatat oleh panitera persidangan. Alat bukti harus memuat atau berisikan fakta objektif atas sebuah peristiwa. “ Dalam hal ini, proses pembuktian dalam sidang sengketa Pilpres telah selesai. Semua pihak telah menyampaikan pandangan dalam sidang tersebut. MK telah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan alat bukti tambahan pada Senin (16/4). Nah, kemudian Ibu Megawati dan tokoh lain yang mengajukan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, bukanlah termasuk ke dalam para pihak yang dapat menyampaikan bukti persidangan. Sebab yang dimaksud para pihak dalam persidangan PHPU tersebut adalah Pemohon (Paslon Pilpres) Termohon (KPU), Terkait (Paslon Pilpres yang memperoleh suara terbanyak) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu),” papar mantan Kadiv Humas Polri ini.
Abah Anton meyakini, bahwa amicus curiae tidak akan masuk pertimbangan hakim. Alasannya, amicus curiae yang merupakan pendapat hukum dari pihak yang tidak terkait pada sidang yang tengah berlangsung. Selain itu, amicus curiae juga sekadar pendapat hukum. “Artinya, bahwa amicus curiae itu adalah pendapat hukum bagi yang berkepentingan, namun tidak terkait dan tidak berkepentingan langsung. Selain itu, argumen amicus curiae dari Megawati juga sudah disampaikan oleh kubu 03. Argumen itu, juga sudah dipatahkan dalam sidang MK.Untuk itu sebagai substansi juga kita sudah sama-sama tahu bahwa apa yang dituangkan dalam amicus curiae itu juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari paslon nomor 3 dan sudah dipatahkan, terpatahkan dalam sidang MK. Apalagi tokoh masyarakat lain yang taka da hubungannya dengan persidangan ini,misalnya, Habib Rizieq Shihab atau Din Syamsuddin ” tuturnya
Karena itu, Anton Charliyan meminta semua pihak menunggu keputusan MK. Dia meyakini MK akan berpedoman pada aturan yang berlaku.”Saya sangat yakin bahwa Yang Terhormat Majelis Hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman. Majelis Hakim MK memiliki independensi atau kemerdekaan dalam merumuskan dan menetapkan Putusan, dalam hal ini Putusan PHPU Pilpres 2024,” pungkasnya. (REDI MULYADI)****
Komentar