oleh

Anton Charliyan: Waspada,Pemberian Penghargaan Ilegal Yang Makin Marak….!!!

BANDUNG—Sejak beberapa tahun terakhir ini, ada banyak lembaga yang ilegal (tidak berbadan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM) kepada masyarakat luas yang tidak memenuhi syarat dan atau layak mendapatkan perhargaan. Bahkan lebih parah lagi, adanya lembaga illegal tersebut memberikan sertifikat atau piagam penghargaan yang bertujuan mencari uang. Artinya, penerima (sertifikat/piagam) penghargaan dimintai sejumlah uang oleh si pemberi penghargaan (lembaga), bukan karena dia punya prestasi atau dedikasi dll.

            “Ya,sangat disesalkan kalau suatu lembaga memberikan penghargaan berupa sertifikat penghargaan atau piagam penghargaan kepada sembarang orang tidak memenuhi syarat atau kriteria.Apalagi si penerima harus mengeluarkan uang untuk mendapatkan sertifikat/piagam penghargaan tersebut,”ujar Irjen Pol (Purn) Dr H Anton Charliyan mantan Kapolda Jabar

            Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan mengingatkan kepada Masyarakat luas bilamana ada lembaga tertentu yang tiba tiba memberikan sertifikat/piagam penghargaan tanpa alasan jelas, terlebih harus menebusnya dengan sejumlah uang. “Patut diingat, tidak semua lembaga bisa mengeluarkan sertifikat/piagam penghargaan, karena legalitasnya harus jelas atau berbadan hukum dari Kemenhum & HAM, kemudian di akta pendiriannya itu ada-tidak point yang secara khusus mengeluarkan sertifikat/piagam penghargaan kepada masyarakat serta di bidang apa saja, tanda tangan dan stempelnya harus (basah) atau asli bukan scan-an, dan juga nama si pemberi yang menandatangani harus jelas atau asli ,bukan nama samaran. Juga diberikannya pada moment tertentu,”paparnya.

            Anton Charliyan mengaku, kalau belakangan ini dia sering mendapat laporan atau keluhan dari masyarakat ,terutama pelaku/pegiat seni budaya yang biasa biasa saja, pengusaha, tokoh masyarakat biasa yang tiba tiba menerima piagam/sertifikat penghargaan yang dimintai uang. Bahkan konyolnya, membawa-bawa namanya ke calon penerima, bahwa Anton Charliyan juga mendapat penghargaan sambil memperlihatkan foto sertifikat penghargaan. “Saya tidak merasa menerima dan saya pastinya akan menolak. Karena itu harus waspada terhadap pemberian penghargaan ilegal yang makin marak….!!! Apalagi tujuannya mencari uang.”tegasnya

            Sebab,lanjut Abah Anton, dia sendiri punya lembaga legal berbadan hukum (Kemenhum & HAM) yang secara khusus mengeluarkan sertifikat/piagam penghargaan, tidak asal asal memberikannya kepada sembarang orang. “Perlu diketahui, bahwa namanya piagam penghargaan itu merupakan bentuk apresiasi kepada seseorang atau kelompok atas prestasi yang telah dicapai. Piagam penghargaan dapat berfungsi sebagai pengakuan formal yang dapat meningkatkan motivasi dan memperkuat kredibilitas penerimanya.Tujuan yang dicapai dalam pemberian reward adalah meningkatkan motivasi intrinsik dari motivasi ekstrinsik, yaitu seseorang harus melakukan suatu perbuatan, maka perbuatan itu timbul dari kesadaran orang itu sendiri.”katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa pemberian piagam penghargaan yang ilegal dapat diartikan sebagai pemberian piagam penghargaan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ada sanksinya lho, terutama sanksi social,”ucapnya.

            Hal senada diungkapkan KRH Aryo Gus Ripno Waluyo, S.E, S.Pd, S.H, C.NSP, C.CL, C.MP, C.MTh, C.TM, C.PS sebagai Budayawan, Penulis,   Advokat, Ketua DPD Jatim PERADI Perjuangan.”Saya sendiri punya lembaga resmi berbadan hukum dari Kemenhum & HAM, tidak begitu mudah mengeluarkan sertifikat dan atau piagam penghargaan kepada seseorang, karena harus memenuhi kriteria, teruji dan selektif. Karena ada pertanggungjawabannya.”kata dia

Menurutnya, sertifikat penghargaan adalah dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh banyak kalangan, mulai dari anak sekolah sampai orang dewasa. Sertifikat tersebut bisa didapat dari berbagai tempat atau lembaga yang mempunyai kuasa mengeluarkan sertifikat, terutama yang berbadan hukum dari Kemenhum &HAM lebih bagus lagi.Biasanya, lembaga atau organisasi yang mengeluarkan sertifikat di antaranya adalah sekolah, tempat kursus, organisasi, dan lembaga-lembaga lain yang kompeten serta legalitasnya jelas. “Sertifikat diberikan sebagai bukti penunjang kemampuan serta prestasi yang telah diraih oleh seseorang”jelas Raden Ripno Waluyo.

Begitu pun perusahaan yang sudah pasti berbadan hukum dari Kemenhum & HAM, yang secara langsung maupun tidak langsung, bisa memberikan sertifikat/piagam penghargaan kepada karyawannya.”Ketika seorang karyawan mencapai sesuatu yang istimewa atau melampaui tugasnya, dengan memberikan penghargaan atas kerja keras dan prestasinya, karyawan tersebut dapat merasa bangga dan dihargai . Pada gilirannya, penerima penghargaan pasti akan terus merasa lebih fokus dan termotivasi di tempat kerja. Mengapa pegawai harus diberi penghargaan?Pemberian sistem penghargaan dimaksudkan sebagai dorongan agar karyawan mau bekerja dengan lebih baik dan membangkitkan motivasi sehingga dapat mendorong kinerja karyawan menjadi lebih baik.”kata pengacara kondang Jawa Timur ini

Dia menambahkan, sebenarnya ada perbedaan antara sertifikat dan piagam dalam hal pemberian penghargaan. Piagam adalah sebuah bentuk penghargaan yang diberikan kepada seseorang sebagai pengakuan atas prestasi tertentu.Sertifikat menunjukkan bahwa seseorang memiliki keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan pekerjaan tertentu, sementara piagam mengakui prestasi atau kontribusi khusus seseorang dalam suatu bidang,pungkasnya (REDI MULYADI)***

Komentar