oleh

Apakah Tak Diakuinya Koperasi sebagai Ilmu Pengetahuan Mandiri Pertanda Budaya Berpikir Kita Masih Budaya Kolonial? Berikhtiar Melahirkan Koperatologi (Cooperatology)

Oleh: Agus Pakpahan (Ekonom Kelembagaan/ Rektor Universitas Koperasi Indonesia)

Serial Tropikanisasi–Kooperatisasi,Edisi 28 Juni 2026

Sebuah Pertanyaan yang Mengganggu

Sudah delapan puluh tahun Indonesia merdeka dan tahun ini akan memasuki yang ke delapan puluh satu.

Selama delapan puluh tahun itu pula Pasal 33 UUD 1945 menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional. Hampir semua pidato kenegaraan tentang ekonomi menyebut koperasi sebagai pilar penting pembangunan bangsa. Ribuan koperasi tumbuh di seluruh Indonesia. Bahkan beberapa di antaranya berkembang menjadi organisasi ekonomi rakyat yang sangat besar.

Namun ada sebuah pertanyaan yang hampir tidak pernah diajukan.
Mengapa sampai hari ini Indonesia belum memiliki Ilmu Koperasi sebagai disiplin ilmu yang mandiri?
Mengapa belum ada Fakultas Ilmu Koperasi?
Mengapa belum ada Program Studi Ilmu Koperasi?
Mengapa belum ada Sarjana Koperasi (S.Kop.), Magister Koperasi (M.Kop.), maupun Doktor Koperasi (Dr.Kop.)?
Padahal kita memiliki Sarjana Ekonomi, Sarjana Manajemen, Sarjana Akuntansi, bahkan Sarjana Aktuaria.

Mengapa koperasi masih “menumpang” pada ilmu lain?

Pertanyaan ini tampaknya sederhana.

Namun sesungguhnya ia menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar, yaitu kemerdekaan cara berpikir bangsa Indonesia.

Bukan Persoalan Administrasi

Sebagian orang mungkin menganggap persoalan ini sekadar masalah nomenklatur pendidikan tinggi.

Menurut saya tidak demikian.

Dalam tradisi akademik, pengakuan terhadap suatu disiplin ilmu bukan sekadar pemberian nama.

Ia merupakan pengakuan bahwa bidang tersebut mempunyai:
objek kajian yang khas;
cara memperoleh pengetahuan yang khas;
metodologi penelitian yang khas;
bahasa ilmiah yang khas;
serta tujuan ilmiah yang khas.

Dengan kata lain, pengakuan terhadap disiplin ilmu merupakan pengakuan terhadap kedaulatan intelektual suatu bidang pengetahuan.

Karena itu, tidak adanya Ilmu Koperasi sesungguhnya merupakan persoalan epistemologi.

Paradoks Indonesia

Ironinya justru Indonesia adalah negara yang paling kuat menempatkan koperasi dalam konstitusinya.
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Tidak ada konstitusi lain di dunia yang memberikan posisi sekuat itu kepada koperasi.

Namun dalam dunia akademik, koperasi justru belum memperoleh pengakuan sebagai disiplin ilmu.
Paradoks ini layak direnungkan.

Masihkah Cara Berpikir Kita Bersifat Kolonial?

Kolonialisme tidak hanya meninggalkan bangunan dan birokrasi.
Kolonialisme juga meninggalkan cara berpikir.
Selama ratusan tahun kita diajarkan bahwa ilmu yang sah adalah ilmu yang lahir dari Barat.

Ekonomi berasal dari Eropa.
Manajemen berasal dari Amerika.
Akuntansi berasal dari Inggris.
Kita mempelajarinya.
Mengembangkannya.
Bahkan mengagungkannya.

Namun ketika pengalaman Indonesia sendiri melahirkan pengetahuan baru, kita justru ragu mengakuinya sebagai ilmu.
Menurut saya, inilah salah satu bentuk kolonialisme epistemologis.

Bukankah Koperasi Sudah Memenuhi Syarat Sebagai Ilmu?

Dalam filsafat ilmu, suatu disiplin ilmu sekurang-kurangnya memiliki:
ontologi;
epistemologi;
metodologi;
aksiologi.

Pertanyaannya:
Apakah koperasi telah memilikinya?

Saya berpendapat: ya.
Koperasi mempunyai objek kajian yang jelas.
Koperasi mempunyai metode penelitian yang terus berkembang.
Koperasi mempunyai tujuan ilmiah yang berbeda dari ekonomi konvensional.
Koperasi bahkan memiliki laboratorium empiris yang sangat kaya.
Salah satunya adalah pengalaman Koperasi Kredit Keling Kumang.

Dari Pedalaman Lahir Sebuah Grand Theory

Pengalaman Keling Kumang menunjukkan bahwa koperasi tidak cukup dijelaskan oleh teori perusahaan maupun teori pasar.

Koperasi bekerja melalui mekanisme lain:
kepercayaan,
kekeluargaan,
gotong royong,
kesadaran bersama,
dan energi sosial.

Dari pengalaman tersebut lahirlah apa yang saya sebut sebagai Koperasi Kuantum.

Koperasi Kuantum bukan nama disiplin ilmu.
Ia adalah Grand Theory yang menjelaskan koperasi sebagai living cooperative system.
Paradigma ini dibangun di atas lima pilar:
Medan Kesadaran;
Keterjeratan Kuantum;
Superposisi;
Efek Pengamat;
Keutuhan.

Kelima pilar tersebut menjadi landasan untuk memahami bagaimana koperasi tumbuh, beradaptasi, dan membangun peradaban.

Dari Grand Theory Menuju Disiplin Ilmu

Apabila Koperasi Kuantum merupakan teori besarnya, maka disiplin ilmu yang mempelajarinya memerlukan sebuah nama.

Saya mengusulkan nama:
Cooperatology.

Cooperatology adalah Ilmu Koperasi.

Disiplin ilmu ini mempelajari koperasi sebagai sistem hidup yang berlandaskan kekeluargaan, gotong royong, demokrasi ekonomi, kepemilikan bersama, dan keberlanjutan.

Di dalam Cooperatology berkembang berbagai cabang ilmu, mulai dari manajemen koperasi, keuangan koperasi, akuntansi koperasi, hukum koperasi, bioekonomi koperasi, hingga teknologi koperasi.

Salah satu pengembangan terbarunya adalah Koperasi Kuantum Syariah, yaitu paradigma koperasi yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila, budaya gotong royong, dan prinsip-prinsip syariah dalam satu kerangka ilmiah.

Saatnya Indonesia Menjadi Pencipta Ilmu

Selama ini Indonesia lebih banyak menjadi pengguna teori.
Kini saatnya Indonesia mulai menjadi pencipta teori.
Saya meyakini bahwa pengalaman Indonesia memiliki kekayaan empiris yang cukup untuk melahirkan disiplin ilmu baru.
Sebagaimana Jepang melahirkan Kaizen.
Sebagaimana Amerika mengembangkan Management Science.
Sebagaimana Eropa melahirkan Political Economy.
Indonesia pun memiliki kesempatan melahirkan Cooperatology.

Sebuah Undangan Berdiskusi

Tulisan ini bukanlah kesimpulan akhir.
Sebaliknya, ia adalah undangan untuk berdiskusi.
Apakah koperasi memang layak menjadi disiplin ilmu mandiri?
Apakah Indonesia siap memiliki Fakultas Ilmu Koperasi?
Apakah kita siap melahirkan Sarjana Koperasi, Magister Koperasi, dan Doktor Koperasi?

Saya percaya bahwa kemerdekaan berpikir dimulai dari keberanian mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang selama ini dianggap tidak perlu ditanyakan.

Kalau kita ingin membangun Indonesia yang benar-benar merdeka, maka dekolonisasi tidak cukup dilakukan pada bidang politik dan ekonomi.
Dekolonisasi juga harus dilakukan pada dunia ilmu pengetahuan.

Cooperative minds are quantum minds.

Dan pikiran yang benar-benar merdeka bukan hanya mampu menggunakan ilmu yang diwariskan bangsa lain, tetapi juga berani melahirkan ilmu baru yang tumbuh dari pengalaman bangsanya sendiri.