oleh

Asep Ruhendi: “Mantan Bupati Tasikmalaya Tidak Bisa Jadi Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah”

Kota Tasik, LINTAS PENA

Sidang perdana kasus korupsi dana hibah Kabupaten Tasikmalaya yang melibatkan mantan Sekda Drs.AK,MPd bersama terdakwa lainnya pun sudah bergulir di Ruang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 10 Desember 2018.

Pada sidang perdana tersebut ada yang menarik perhatian Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi,SH, dimana penasehat hukum terdakwa Drs.AK,MPd, yakni Bambang Lesmana,SH berkomentar kepada awak media, bahwa pihaknya akan mengajukan mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum (kini Wagub Jawa Barat) untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus ini.“Kami akan ajukan mantan Bupati Tasik untuk jadi saksi dalam persidangan kasus ini. Saya kira perlu Pak Uu itu dimintai keterangannya agar kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Dengan adanya komentar penasehat hukum terdakwa AK tersebut, Asep Ruhendi, SH pun angkat bicara kepada LINTAS PENA saat ditemui di kantor LBH Tasikmalaya Jln. Cimulu Kota Tasikmalaya.” Dalam kasus ini, Pak Uu Ruzhanul Ulum mantan Bupati Tasikmalaya yang kini menjabat Wakil Gubernur Jawa Barat, tidak bisa diajukan sebagai saksi….!” tegasnya

Koq bisa? Kenapa dan apa alasannya?

“Kalau bicara hukum, jelas Pak Uu tidak bisa diajukan sebagai saksi dalam kasus korupsi dana hibah yang melibatkan AK. Alasan pertama, karena nama dia (Uu Ruzhanul Ulum) tidak ada dalam BAP. Alasan kedua, penasehat hukum terdakwa tidak bisa mengajukan orang (saksi) yang tidak ada/tercantum namanya di BAP. Kalau penasehat hukum yang bicara seperti itu, jelas bisa membodohi masyarakat…”katanya.

Bukankah diperlukan, bahwa Wakil Gubernur Jabar harus menjadi saksi di persidangan kasus korupsi dana hibah karena dia saat menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya menandatangani akta hibah tersebut.?

“Ya, benar itu…! Tapi yang mengajukan itu bukan penasehat hukum terdakwa, melainkan Majelis Hakim mengusulkan dan atau mengajukan kepada Jaksa untuk menghadirkan Pak Uu sebagai saksi dalam kasus ini. Dalam hal ini, masyarakat harus cerdaslah,”tutur Asep Ruhendi.SH.

Ketika ditanya mengenai tidak diperiksanya mantan Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum oleh penyidik Polda Jabar, Ketua LBH Tasikmalaya senada dengan Bambang Lesmana yang menyatakan bahwa itu merupakan hak penyidik Polda Jabar.  “Kalau memang harus dijadikan saksi pada persidangan ini, tentu penyidik Polda Jabar harusnya mencantumkan dalam BAP, dan ternyata tidak. Soal itu, memang kewenangan penyidik Polda Jabar,”pungkas Asep Ruhendi. (ADE BACHTIAR ALIEF)****

 

 

Komentar