Kota Tasik,LINTAS PENA
Tiap hari di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Tasikmalaya selalu dipenuhi warga masyarakat guna mengurus atau permohonan kartu keluarga (KK), e-KTP, Akta Kelahiran dan Akta Kematian sesuai dengan program pemerintah melalui Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) Kependudukan sebagaimana dicanangkan Direktorat Jendral (Ditjen) Dukcapil Kemendagri.
Namun sangat disayangkan dengan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di DISDUKCAPIL Kota Tasikmalaya yang tidak paham dan tidak mengerti hukum . Kejadian ini menimpa kepada salah seorang warga Kecamatan Cihideung yang hendak mengurus atau memohon supaya mempunyai Akta Kelahiran anaknya dengan permohonan agar diterbitkan akta yang baru, karena ada perubahan nama dan itupun sudah sesuai yang pemohon ajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IB Tasikmalaya dilampirkan salinan Keputusan/Penetapan Perkara No 34 dan No.35 /pdt.P/2918 /PN.Tasikmalaya sudah jelas dan mengijinkan kepada DISDUKCAPIL Kota Tasikmalaya supaya bisa menerbitkan akta yang baru sesuai pemohon ajukan.anaknya di pelayanan DISDUKCAPIL tersebut, malah ditolak dengan alasan tidak bisa diterbitkan.
Karena merasa tidak puas dengan pelayanan DISDUKCAPIL Kota Tasikmalaya, maka si pemohon datang ke LBH Tasikmalaya pimpinan Asep Ruhendi,SH guna menyelesaikan malah yang dialaminya.
Asep Ruhendi menyayangkan dengan pelayanan tersebut “Ini kan sudah jelas ada keputusan dari Pengadilan Negeri ,supaya diterbitkan akta kelahiran anak si pemohon. Ini sudah jelas dan ada buktinya. Namun disayangkan, petugas di DISDUKCAPIL Kota Tasikmalaya tidak mengerti akan hukum. Kami minta kepada Pemkot Tasikmalaya, dalam hal ini Sekda selaku Baperjakat, jangan asal menempatkan orang di lingkungan DISDUKCAPIL, mereka yang gak ngerti hukum harus diganti segera. Jangan sampai masyarakat menjadi korban.”tegas Ketua LBH Tasikmalaya ini berapiaapi.
Sementara itu, Kepala DISDUKCAPIL Kota Tasikmalaya Dr.H.Imih Misbahul Munir,Drs,M.Si ketika dimintai keterangan oleh LINTAS PENA diruang kerjanya pada hari Senin 9April 2018, ia membenarkan dan mengakui kalau di dinas yang dipimpinnya banyak yang tidak mengerti hukum
“Kami jujur saja di kantor DISDUKCAPIL Kota Tasikmalaya berangkat dengan SDM seadanya , yang ngerti hukum cuma beberapa orang saja. Kami akui produk produk kami DISDUKCAPIL tentunya berkaitan dengan hukum. Bahkan harus ada kajian hukum sesuai gak ini dengan hukum,” kata H. Imih
Selanjutnya terkait yang disampaikan oleh Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi SH maupun warga Kota Tasikmalaya berkaitan dengan penempatan ASN atau SDM harus paham dan ngerti hukum. “Kalau secara pribadi, kami sangat dan sangat mendukung sekali. Silahkan saja disampaikan ke Pak Walikota atau ke Pak Sekda selaku Bapperjakat untuk menempatkan aparatur di lingkungan DISDUKCAPIL yang mengerti hukum dan mudah mudahan direalisir. Intinya, kami sangat mengharapkan ASN yang ditempatkan di dinas kami, yang betul betul ngerti hukum, supaya dapat memberikan layanan dan pelayanan terbaik kepada asyarakat,” pungkas Dr.H.Imih Misbahul Munir (TIM)***
Komentar