Kota Tasik,LINTAS PENA
Terkait pemberitaan yang dimuat di sebuah media online pada hari Senin 4 Maret 2019 dengan judul tulisan “Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Uu ke Sidang Bansos Tasikmalaya. ”yang isinya menerangkan Majelis Hakim secara resmi memerintahkan Jaksa memanggil Wagub Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum ,SE di persidangan kasus sunat Dana Bantuan Sosial (BANSOS) Kabupaten Tasikmalaya
“Perkara itu saat UuRuzhanul Ulum menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya untuk dimintai keterangannya dalam perkara ini pada persidangan Senin 11 Maret 2019 pukul 09.00 WIB” ucap Ketua Majelis Hakim M.Razad membacakan surat penetapan pemanggilan Uu.
Uu diyakini mengetahui praktik sunat dana Bansos pPemkab Tasikmalaya yang dilakukan Sekda non aktif Drs.H.Abdul Kodir,MPd. Hal itu disampaikan pengacaranya, Bangbang Lesmana,SH.usai persidangan di PN Bandung pada Senin 4 Maret 2019. Ada beberapa poin menyatakan bahwa Uu mengetahui adanya praktik tersebut.
Terkait dengan pemberitaan tersebut ,. Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi, SH menyatakan kepada LINTAS PENA bahwa itu memperlihatkan kebodohannya. “Itu pasal berapa yang mengatur beliau (Uu Ruzhanul Ulum) untuk bisa dipanggil dan hadir dipersidangan nanti tanggal 11 Maret 2019. Kalau pasal 216 itu ditingkat pada saat penyidikan . Ini kan di pengadilan, Uu wajib atau berhak menolak dan buat apa tidak ada saksinya.Kalau saya jadi Uu buat apa datang, karena di BAP-nya juga ga ada. Apa saksinya pasal berapa? Undang Undang mana? “ungkapnya
Asep Ruhendi menambahkan, “Saya berharap, Pak Wagub Uu Ruzhanul Ulum jangan hadir di persidangan nanti .Untuk apa datang “ tegasnya
Selanjutnya terkait penahanan Sekda non aktif Abbul Kodir, Ketua LBH Tasikmalaya menjelaskan, itu bisa lepas batal demi hukum kalau memang waktu masa penahananya habis. Harus dilepas dulu dan bukan berarti perkara tidak diputus. Perkara tetap berjalan sampai ada keputusan nanti,” tuturnya singkat. ((ADE BACHTIAR ALIEF)****
Komentar