Kota Tasikmalaya , LINTAS PENA
Terkait pemberitaan perkara yang menimpa Drs.H.Budi Budiman Walikota Tasikmalaya dimuat media, baik di media online maupun cetak yang memuat, bahwa “Budi Budiman disangka terlibat dalam kasus suap Terkait dana alokasi khusus (DAK)Kota Tasikmalaya Tahun 2018 .”Budiman Budiman disangka memberikan yang Rp.400 juta kepada Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian keuangan.
Dalam perkara ini, Budi Budiman disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP. Terkait permasalahan tersebut yang sampai saat ini Budi Budiman masih aktif menjabat Walikota Tasikmalaya setelah menjalani pemeriksaan oleh KPK beberapa waktu yang lalu.
Ketua LBH Tasikmalaya Asep Ruhendi.SH pun akhirnya angkat bicara “Budi Budiman itu jadi tersangka, belum jadi terdakwa. Dia belum dinyatakan bersalah oleh Pengadilan .Budi Budiman itu masih bisa memimpin Walikota Tasikmalaya, karena belum ada putusan Pengadilan. Dia punya hak pembelaan, apakah bersalah atau tidak,” jelas Asep Ruhendi kepada LINTAS PENA di kantor LBH Tasikmalaya Jln. Cimulu Nomor 33
Kalau dilihat ke belakang, Budi Budiman saking cintanya ke Kota Tasikmalaya dan itu bukan untuk pribadi Budi Budiman tapi untuk Bota Tasikmalaya . Budi Budiman nyogok itu ada permintaan , bukan Budi nyogok. Untuk apa Budi ngasih kalau tidak ada permintaan.” Jadi ,tolonglah kepada masyarakat itu harus ngerti hukum. Orang yang bersalah itu, kalau sudah ada keputusan pengadilan, bukan serta merta oleh KPK, Kepolisian atau kejaksaan. itu salah besar. Budi belum tentu bersalah. Jadi, kita tolong harus mengerti….”pungkasnya. (ADE BACHTTIAR ALIEF)****
Komentar