oleh

Asesmen Nasional Kudeta Ujian Nasional

OLEH : DENY KURNIAWAN (Penulis adalah Guru di SD Negeri Leuwikidang Kecamatan Bungursari Kota Tasikmalaya)

SISTEM Pendidikan di Indonesia untuk jenjang akhir selalu melaksanakan Ujian Nasional sebagai alat evaluasi kognitif masing-masing siswa baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah secara nasional. Sehingga UN dirasakan belum sejalan dengan tujuan pendidikan di Indonesia yang mengarah pada ranah pengembangan cara berfikir tingkat tinggi pada abad 21 yang menjadi salah fokus utama kurikulum 2013. Apalagi selama ini sudah tertanam pada pola berfikir siswa bahwa nilai UN adalah segalanya. Nyatanya nilai UN bagus belum tentu siswa tersebut berprilaku baik begitupun sebaliknya nilai UN rendah belum tentu siswa tersebut berprilaku jelek.

Tidak sedikit problematika yang muncul sebelum pelaksanaan UN maupun setelah pelaksanaan UN. Apalagi dengan diadakannya UNBK secara tidak langsung bisa mempengaruhi mental siswa sebelum pelaksanaan UN. Adapun salah satu permasalahan setelah pelaksanaan UN terkadang siswa yang menjadi bintang kelas mendapatkan nilai yang rendah dari biasanya bahkan dibawah nilai minimal yang sudah ditentukan pemerintah. Seperti halnya yang diberitakan oleh Medan Bisnis Daily Online pada tanggal 30 Mei 2013 dengan judul “Siswa Berprestasi Protes Dinyatakan Tidak Lulus UN” hal itu terjadi karena salah satu siswi SMA Negeri 15 Medan memperoleh nilai Ujian Bahsa Indoneisa hanya 0,82. Padahal siswi tersebut merasa yakin mampu menjawab dengan benar soal ujian Bahasa Indonesia minimal 20 nomer. Selain itu siswi tersebut selalu berada pada peringkat 5 besar dikelas.

Dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 diterangkan bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Dan Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang tentang Penilaian Hasil Belajar oleh satuan pendidikan dan penilaian hasil belajar oleh pemerintah, BAB VI mengatur/menjelaskan tentang Kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan, pasal 19 (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah : a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. lulus ujian satuan/program pendidikan. (2) Kelulusan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan.

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Ujian Nasional. Dan saat ini sedang gencar mensosialisasikan tentang Asesmen Nasional. Bahkan bagi para guru pun sedang dilakukan bimtek guru belajar seri asesmen kompetensi minimum melalui laman berikut https://sim-gurubelajar.simpkb.id/ Hal ini dilakukan agar tidak terjadinya miskonsepsi tentang asesmen nasional sampai dengan guru bisa memahami untuk menindak lanjuti hasil asesmen nasional.

Hal ini dilakukan dalam rangka untuk terus berinovasi memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia ke arah yang lebih baik lagi. Pada dasarnya asesmen nasional itu bertujuan untuk memberikan infomasi kepada guru maupun sekolah agar bisa menyesuaikan strategi belajar dengan memeprhatikan karakteristik siswanya. Ada tiga tiga instrumen utama dalam asesmen nasional diantaranya Asesmen Kompetensi Minimum untuk mengukur kompetensi mendasar literasi membaca dan numerasi siswa; Survei Karakter mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaaan; dan Survei Lingkungan Belajar untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di kelas maupun tingkat sekolah.

Berbeda dengan ujian nasional peserta untuk asesmen nasional dipilih secara acak oleh server. Dengan catatan siswa tersebut sudah tercatatat dalam aplikasi dapodik dan siswa yang melaksanakan asesmen nasional yaitu siswa kelas 5, 8, dan 11. Untuk mengetahui peserta asesmen nasional setiap sekolah harus selalu mengecek datanya melalui laman berikut http://pd.data.kemdikbud.go.id/ jika ada data yang tidak sesuai segera perbaiki sebelum pelaksanaan asesmen nasional.

Bagi guru yang sudah menyelesaikan bimtek guru belajar seri AKM bisa berlatih untuk membuat butir soal AKM baik untuk literasi maupun numerasi. Untuk mempermudah latihan membuat soal AKM Pusat Asesmen dan Pembelajaran Kemdikbud menyediakan contoh soal AKM pada laman : https://pusmenjar.kemdikbud.go.id/akm Hal ini dilakukan untuk mengasah kemampuan guru karena soal AKM berbeda dengan soal UN. Soal AKM cenderung dituntut untuk pemecahan masalah / bernalar yang berkaiatan dengan kehidupan sehari-hari. Butir soal AKM bisa terdiri dari pilihan ganda, Pilihan Ganda lebih dari satu jawaban, menjodohkan, isian singkat, dan uraian. Apalagi SURAT EDARAN (SE) Nomor 1 Tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sudah diterbitkan itu artinya asesmen nasional sudah di depan mata kita. Sudah seharusnya kita mempersiapkan diri untuk berperan aktif membawa perubahan mutu pendidikan di Indonesia .(***)

(

 

 

 

 

Komentar