Jakarta,LINTAS PENA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keras ‘prank’ KDRT yang dilakukan Baim Wong dan Paula Verhoeven, istrinya, di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada dan sempat ditayangkan di kanal YouTube miliknya hari Sabtu, 1 Oktober 2022.
“Edukasi seperti apa yang dilakukan oleh Baim & Paula ini? Mereka sudah sangat merendahkan dan menganggap remeh KDRT. KDRT itu tindak pidana keji yang melawan hukum dan mengakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan bagi korbannya, baik fisik maupun psikologis. Kok malah dipermainkan seperti ini? Mereka berdualah yang semestinya diedukasi,” ujar Imelda Berwanty Purba, Direktur Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak DPP PSI, Senin, 3 Oktober 2022.
“Harus ada proses hukum yang tegas terhadap apa yang sudah dilakukan oleh Baim Wong dan istrinya. Seorangpun tidak dapat dibenarkan mempermainkan dan merendahkan tindak pidana KDRT seperti ini. Apalagi mereka public figure, sangat tidak pantas mencontohkan hal seperti ini,” lanjut Imelda.
Imelda menuntut agar ada tindakan hukum tegas terhadap prank KDRT ini. Kejadian ini dapat mengakibatkan menurunnya sensitivitas masyarakat dan aparat penegak hukum terhadap kasus-kasus KDRT.
“Dalih hanya lelucon tidak bisa diterima, harus segera ditindak. Kami mendukung pihak Kepolisian untuk bertindak tegas terhadap permainan ini. Secara institusi, kepolisian sudah direndahkan, dan yang lebih fatal lagi, tindak pidana KDRT-nya pun sudah dianggap remeh. Jangan sampai ini menjadi preseden di kalangan pembuat konten lainnya. Bahkan perbuatan Baim Wong dan Paula yang membuat materi tentang KDRT fiktif seperti ini sudah dapat digolongkan sebagai laporan palsu yang diancam pidana penjara 1 tahun 4 bulan sesuai Pasal 220 KUHP. Pasal berlapis dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE juga dapat dikenakan karena sempat diviralkan,” tegas Imelda.
Imelda menduga, Baim dan Paula melakukan ini semata untuk menaikan engagement media sosial. Namun menurutnya, prank seperti ini akan berdampak kontraproduktif. Publik akan merendahkan dan meremehkan KDRT jika hal ini dibiarkan.
“Banyak korban KDRT tak berani melaporkan karena tak percaya hukum akan benar-benar berpihak adil padanya. Ini justru proses hukumnya dilecehkan dengan dijadikan lelucon oleh Baim dan Paula. Apalagi jika sengaja kebohongannya disiarkan untuk menimbulkan keonaran di masyarakat, bisa dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang sanksinya maksimal 10 tahun penjara,” tutur Imelda dengan prihatin.
“Saya juga menyesalkan mengapa Paula sebagai istri justru setuju dan mau melakukan ‘prank’ ini, seharusnya sebagai perempuan, dia bisa tegas menolak melakukan hal ini. Apalagi faktanya, perempuan yang sering menjadi korban tindak pidana KDRT,” tandas Imelda.(REDI MULYADI)
Komentar