Kota Tasikmalaya, LINTAS PENA
Pada hari Rabu 2 Mei 2018 , Badan Legilasi Daerah (BALEGDA) DPRD Kota Tasikmalaya merencanakan akan menerbitkan 2 (dua) buah RAPERDA (Rancangan Peraturan Daerah) yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Kedua Raperda tersebut telah masuk dalam program Legilasi Daerah (PROLEGDA) 2017. Namun akan dibahas di tahun 2018 ini.”ungkap H.Dodo Rosada SH Ketua Balegda DDPRD Kota Tasikmalaya kepada LINTAS PENA. Turut hadir dalam paparan Prolegda tersebut anggota Balegda diantaranya H.Tatang Multiara, H.Dayat Mustopa,H.Ajat Sudrajat,H.Ade Lukman dan Dede S.IP.
H.Dodo Rosada SH menjelaskan, bahwa dua produk hukum inisiatif DPRD tersebut sudah siap dikaji dan tinggal menentukan alat kelengkapan mana yang jadi pihak pengusul, sementara untuk Raperda kawasan tanpa Rokok akan kita tawarkan ke komisi IV untuk jadi pengusul,Sedangkan untuk Raperda perlindungan dan pemverdayaan pertanian akan kita tawarkan ke Komisi II. Itu semua sesuai dengan bidang kerja komisi masing masing,” jelasnya
Raperda tentang perlindungan petani merupakan penyelarasan raperda yang di usulkan pemerintah Kota Tasikmalaya yakni perda tentang usulkan pertanian yang berkelanjutan. Bila raperda yang di usulkan pemwrintah Kota Tasikmalaya tersebut berisikan landasan hukum untuk melindungi lahan,sedangkan Raperda inisiatif dewan bertujuan untuk melindungi petani.
Adapun dasar filosofi diterbitkannya raperda tersebut melihat dari kondisi geografis indonesia sebagai negara agramis di mana banyak masyarakat yang mata pencehariaannya dari bertani.di Kota Tasikmalaya saja tinggal tersisa beberapa persen lahan pertaniannya.Nah, sisa lahan yang sedikit ini harus kita lindungi termasuk para pertaniannya.
Adapun perlindungan tersebut, jelas H.Dodo Rosada SH yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya bertujuan agar melindungi lahan pertanian agar tidak tergerus oleh alih fungsi lahan,”Kalau saja lahan pertanian habis oleh pembangunan perumahan misalnya.para petani mau jadi apa? Para petani mau menggarap lahannya di mana? Kan tidak ada lahan pertanian bagaimana kita swasembada beras? Masa beras harus import ? Makanya kita lindungi kesejahteraannya petani “jelas H.Dodo Rosada SH mengakhiri obrolan. (HUMAS SEKRETARIAT DPRD KOTA TASIKMALAYA/ ADV)***
Komentar