Jakarta,LINTAS PENA—Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam gugatan Viani Limardi kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
“Benar, putusan banding itu sudah turun. Isinya menguatkan putusan PN Jakarta Pusat. Sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan Viani terkait pemecatannya sebagai anggota PSI,” kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Rabu 8 Februari 2023.
Putusan banding itu dijatuhkan pada 31 Januari 2023 dan sudah bisa dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara(SIPP) PN Jakarta Pusat. “Sudah ada dua putusan pengadilan yang menguatkan, PN dan PT. Karena itu kami meminta permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk Sis Viani segera dilaksanakan,” lanjut Isyana.
PN Jakarta Pusat menolak mengadili gugatan Viani Limardi terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam putusan sela, Senin 4 April 2022.
Majelis hakim menolak mengadili gugatan Viani karena seharusnya ia mengajukan keberatan dulu ke Mahkamah Partai. Viani sama sekali tidak mengajukan apapun ke Mahkamah Partai PSI pada saat diberhentikan.
Viani diberhentikan dari keanggotaan partai karena tidak lagi sejalan dengan visi misi partai dan melanggar AD/ART. Maka, secara otomoatis, dia juga tak berhak menjadi anggota DPRD DKI Jakarta mewakili PSI.(REDI MULYADI)****