Kuningan ,LINTAS PENA—Beredar informasi dari pihak keluarga pemilik sumur bor dan pengelolaan air tanah ilegal milik Neni warga Dusun Pahing Desa Cibulan Kecamatan Cidahu yang menyebut ” Jika ada wartawan dan LSM Persoalkan atau pertanyakan sumur bor disuruh pertanyakan langsung ke pihak kecamatan kata orang kecamatan ” Informasi tersebut dibantah oleh Pol PP Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan Jawa Barat
Dikonfirmasi Yayat Pol PP Kecamatan Cidahu kepada tim media membantah informasi tersebut. Menurut Yayat, informasi itu tidak benar, ia tidak pernah mengatakan sesuai yang diinformasikan “setelah mendapatkan informasi dari pemberitaan media EdukadiNews terkait sumur bor dan penjualan air tanah ilegal di Desa Cibulan pada 09/01/2026, ia langsung mengkoordinasikan informasi tersebut dengan pihak Pemerintah Desa Cibulan.Setelah mengetahui kejelasan kepemilikan sumur bor, ia menemui pihak perwakilan pemilik sumur bor guna memastikan terkait perizinannya. Mendapati sumur bor dan aktivitas penjualan air tanah milik Neni benar tidak berizin Yayat pun sempat mengingatkan bahwa kondisi ini pasti akan di tindak dengan disegel oleh Satpol PP kabupaten Kuningan,menurut Yayat. Jumat 16 Januari 2026
Lebih lanjut dalam hal tersebut Yayat sebagai Pol PP Kecamatan Cidahu hanya bertugas mengawasi dan melaporkan saja kepada pihak pemerintah kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Kuningan
“Sebagai Pol PP kecamatan fungsinya hanya pengawasan di wilayah dan melaporkan bila ada pelanggaran peraturan daerah ( perda) dan peraturan kepala daerah ( Perkada) di wilayah kecamatan Cidahu, ia tidak memiliki wewenang untuk mengambil tindakan apapun, karena yang berwenang melakukan tindakan itu adalah pihak Satpol PP kabupaten Kuningan. Ia sudah menghimbau kepada pihak pengelola sumur bor milik Neni untuk menghentikan aktivitas sebelum menempuh perizinannya,” terangnya
Menegaskan Yayat ” ia tidak pernah mengatakan hal seperti yang telah terinformasikan oleh pihak keluarga pemilik sumur bor di dusun pahing desa Cibulan.” jelasnya
Peraturan mengenai pengelolaan sumber air sumur bor di Indonesia diatur dalam beberapa tingkatan hukum, mulai dari Undang-Undang hingga Peraturan Menteri, yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan air tanah dan mencegah eksploitasi berlebihan.
Dasar Hukum Utama
Regulasi utama yang mendasari pengelolaan air tanah di Indonesia meliputi:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menetapkan prinsip-prinsip dasar pengelolaan sumber daya air secara menyeluruh.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
- Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, yang merupakan aturan teknis terbaru dan menyederhanakan proses perizinan.
Beberapa aspek kunci dalam peraturan tersebut
- Perizinan Wajib: Setiap pengeboran dan pengambilan air tanah untuk kebutuhan selain kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga dalam jumlah tertentu memerlukan izin resmi dari pemerintah melalui instansi berwenang (Dinas ESDM Provinsi atau melalui sistem Online Single Submission/OSS). Izin ini dikenal sebagai Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) atau Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
- Pengecualian: Penggunaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari rumah tangga (domestik) dalam jumlah kecil umumnya tidak memerlukan izin, namun aturannya dapat bervariasi di tingkat daerah.
- Konservasi dan Perlindungan: Pemilik sumur bor wajib menjaga kelestarian lingkungan dan membuat sumur resapan sesuai standar teknis yang berlaku untuk menjaga daya dukung akuifer (lapisan pembawa air).
- Sanksi: Pengambilan air tanah tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda atau penutupan sumur bor.
- Pengawasan: Pemerintah daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) berwenang mengawasi dan menetapkan kawasan lindung air tanah untuk mencegah kerusakan lingkungan akibat eksploitasi berlebihan.
Tim EdukadiNews sudah adukan sumur bor dan aktivitas bisnis jual beli air tanah ilegal milik Neni warga Dusun Pahing Desa Cibulan Kecamatan Cidahu kepada pihak Kabid Gakda ( penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah) Kabupaten Kuningan. Namun sampai saat ini belum ada tindakan karena padatnya jadwal kegiatan dan keterbatasan personil.(ADING MULYADI)
