Bengkalis, LINTAS PENA
Badan Pembentukan Peraturan Daerah melaksanakan pertemuan bersama OPD tentang persiapan OPD terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021, Senin (11/01/2021).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Sanusi bersama anggota lainnya. Sanusi menyampaikan kepada OPD agar progres persiapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 yang sudah di Paripurnakan dapat lebih ditingkatkan lagi.
OPD menuturkan Perda yang sudah dibentuk untuk tahun 2021 yang telah diusulkan akan ditindaklanjuti oleh bagian hukum.
Kemudian Wakil Ketua Bapemperda Hendri menegaskan bahwa Perda Pemekaran Kecamatan, Desa, dan Kelurahan harus diprioritaskan karena sangat penting dan diminta segera disiapkan naskahnya.
“Saya berharap kegiatan pemekaran kecamatan, desa, dan kelurahan agar dimasukkan ke dalam anggaran dan kepada pihak Setwan untuk bekerja sama dengan pihak terkait agar kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan keinginan demi kepentingan masyarakat kedepannya,” ungkapnya.
Hamidi selaku bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis menyampaikan terkait dengan Pemekaran kecamatan, Desa dan Kelurahan menurut kajian hanya 2 kecamatan yang memenuhi kriteria yaitu Kecamatan Bengkalis dan Rupat. Untuk saat ini, kajian kelurahan fokus pada Kecamatan Mandau dan Pinggir dimana pemekaran di Kecamatan Pinggir masih bisa ditambah 2.
Diakhir Rapat Sanusi selaku Ketua Bapemperda mengatakan, untuk selanjutnya terkait dengan hal yang sudah dijelaskan oleh pihak hukum untuk dilakukan pertemuan khusus dengan Bapemperda terkait hasil kajian Pemekaran Kecamatan, Desa dan kelurahan.(RENTA MURNI/ZUL/HUMAS DPRD/ADV)***
Komentar