oleh

Bawaslu Ciamis di Grudug Angkatan Muda Siliwangi Tuntut Komisioner Diturunkan

Ciamis, LINTAS PENA

Hari Senin (13/05/2019) Kantor Bawaslu digeruduk Angkatan Muda Siliwangi (AMS) Distrik Ciamis, LSM Gibas dan Brigez  yang menuntut Komisioner Bawaslu turun dari jabatannya. Tuntutan tersebut disampaikan dengan aksi demonstrasi.

Dalam orasinya, AMS, LSM Gibas dan Brigez menganggap Bawaslu Ciamis tidak adil dalam kasus Calon Legislatif (Caleg) PKS, Azmi Zaidan yang divonis 4 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. “Pelanggaran yang dilakukan Azmi  yaitu melakukan kampanye di tempat posyandu dan sehari-harinya digunakan untuk tempat mengajar Kelompok Belajar (Kober) usia dini. Kami turun ke jalan hari ini adalah terpanggilnya hati nurani kita sebagai kader AMS, yang kebetulan menimpa anak ketua distrik Ciamis Didi Sukardi ” ungkap Asep “.

“Kami menuntut semua komisioner Bawaslu Ciamis turun dari jabatannya dan meminta vonis hukuman bagi saudara Azmi yang tadinya hukuman 4 bulan penjara dan 10 juta itu menjadi hukuman percobaan,” tuturnya.

Dalam orasinya , Asep juga menyampaikan kasus money politic di Ciamis banyak, namun kenapa hanya kasus Azmi yang diproses  “Kami merasa kecewa dengan sikap Bawaslu Ciamis pada saat kami melakukan aksi damai hanya diterima oleh Tigin Ary Ginanjar,S.STP sebagai kepala Sekertariat  Bawaslu,” tuturnya.

Rencananya, AMS Ciamis akan melaporkan Bawaslu Ciamis terkait kasus Azmi ke DKPP (Dewan Kode Etik Penyelenggra Pemilu) di Jakarta.”Kami akan melaporkan Bawaslu Ciamis ke Dewan Kode Etik Penyelenggara Pemilu dan akan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pelaporan ke Jakarta,” pungkasnya.

Usai aksi damai Tigin Ary  Ginanjar,S.STP menyampaikan pada LINTAS PENA di tempat kerjanya,”Prinsipnya saya selaku koordinator sekertariat hanya ditugaskan untuk menerima rekan-rekan AMS dan menerima apa yang disampaikan oleh mereka yang kemudian akan kami teruskan kepada Pimpinan kami dan Pimpinan yang akan menindaklajutinya “ungkapnya. (EDIS RUSMANA)***