oleh

BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Bantah Berita Fitnah Terkait Penyalahgunaan Dana Hibah dari Provinsi Jawa Barat

Kab.Tasikmalaya,LINTAS PENA – Secara tegas, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tasikmalaya membantah   tuduhan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp,4,4 miliar yang berasal dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2023. BAZNAS Kab.Tasikmalaya  menyebut pemberitaan yang beredar di salah satu media online sebagai fitnah dan tidak berdasar,karena awak media itu tidak pernah wawancarai maupun konfirmasi

            Dalam konferensi pers yang digelar pada hari  Rabu 14 Mei 2025, Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi, didampingi Wakil Ketua   Iwa Kartiwa, menyampaikan bahwa lembaganya siap bersikap terbuka dan akuntabel atas semua program yang dijalankan. Bahkan dia juga mengajak media yang menuding lembaganya untuk berdiskusi secara terbuka, agar tidak menyesatkan publik dengan informasi yang tidak terverifikasi dan konfirmasi sebelum menayangkan berita tersebut.

“Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak benar dan berbau fitnah. Karena selama ini, BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya senantiasa berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan dana, termasuk dana hibah dari Pemprov Jabar,” tegas Eddy.

Eddy Abdul Somadi menjelaskan, bahwa dana hibah senilai Rp. 4,4 miliar itu telah dialokasikan secara terencana untuk berbagai kegiatan dan bantuan sosial yang menyentuh langsung masyarakat. “Beberapa di antaranya adalah pemberian insentif kepada 3.300 guru madrasah diniyah takmiliyah dan 871 guru ngaji. “jelasnya.

Selain itu,lanjut Eddy Abdul Somadi, BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya juga menggelar pelatihan peningkatan kapasitas guru ngaji di 39 lokasi berbeda, menyalurkan bantuan santunan kepada 1.256 lansia, memberikan modal usaha kepada 351 pelaku usaha kecil, serta mengadakan pelatihan pemberdayaan ekonomi di berbagai titik di Kabupaten Tasikmalaya.

“Salah satu poin yang paling disorot dari tuduhan yang beredar adalah dugaan bahwa dana hibah digunakan untuk membeli kendaraan pribadi oleh pimpinan Baznas. Itu tidak benar sama sekali.Fitnah…!!”tegas Ketua BAZNAS Kab.Tasikmalaya

Dalam menanggapi pemberitaan di media online tersebut, Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya Iwa Kartiwa  memberikan klarifikasi tegas. “Tuduhan tersebut adalah fitnah. Kendaraan yang dibeli sepenuhnya merupakan kendaraan operasional lembaga, bukan untuk pribadi. Seluruh kendaraan tercatat sebagai aset resmi BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, lengkap dengan dokumen STNK dan BPKB atas nama institusi.” ujarnya.

Iwa Kartiwa  juga memastikan bahwa proses pengadaan kendaraan telah melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan dan pengawasan dari pemerintah daerah.BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya menegaskan bahwa seluruh penggunaan dana hibah telah mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Bahkan, pihaknya menyatakan siap apabila diperlukan untuk dilakukan audit maupun pemeriksaan lebih lanjut. “Kami tidak pernah menutup diri terhadap pemeriksaan. Segala pengeluaran tercatat secara administratif dan siap diaudit kapan pun. Ini sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik dan kepada Allah SWT,” paparnya

Karena itu, pihak BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima informasi, terutama dari sumber yang belum jelas kredibilitasnya. Pihak BAZNAS juga mengajak media untuk menjalankan perannya secara profesional, dengan memverifikasi fakta sebelum menyebarkan berita.   “Kami berharap media tidak terburu-buru menyimpulkan atau menyebarkan informasi yang belum tervalidasi. Klarifikasi dan konfirmasi adalah bagian dari etika jurnalistik,”tuturnya

Ketua BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya, Eddy Abdul Somadi  menambahkan, “Dengan adanya klarifikasi ini, kami berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya sebagai lembaga pengelola zakat, infak, dan sedekah tersebut.  khususnya di Kabupaten Tasikmalaya,”pungkasnya.(ADE BACHTIAR ALIEF)****

Komentar