Jakarta, 25-02-2026 – Minimnya pemahaman masyarakat dan aparat di daerah akan dampak negatif rokok ilegal kerap menjadi celah peredaran barang tersebut di berbagai daerah. Karena itu, kolaborasi dan sosialisasi di bidang cukai menjadi langkah yang dipilih Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan sekaligus melindungi masyarakat. Upaya tersebut tercermin dalam berbagai kegiatan sosialisasi yang digelar Bea Cukai di sejumlah daerah sepanjang Februari 2026.
Di Labuan Bajo, pada Jumat (6/2), Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Pemkab. Manggarai menyelenggarakan Sosialisasi Rokok Ilegal dan Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), dengan mengundang petugas Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Moa Lirong sebagai narasumbernya.
Hadir dalam kesempatan itu, perwakilan seluruh kelurahan di Kabupaten Manggarai serta awak media, baik lokal maupun nasional. Dalam kesempatan tersebut, para peserta sosialisasi mendapat materi tentang ciri-ciri rokok ilegal, cara mengidentifikasi rokok ilegal, langkah-langkah pencegahan dan penindakan, serta ancaman rokok ilegal bagi kesehatan dan perekonomian warga, khususnya di Kabupaten Manggarai. Kristoforus juga menjelaskan manfaat DBH CHT dan pajak rokok bagi kesejahteraan masyarakat. Tak lupa disampaikan pentingnya peran serta masyarakat serta sinergi aparatur pemerintah dalam upaya memberantas rokok ilegal di Kabupaten Manggarai.
Sosialisasi serupa juga terlaksana di Pati, Jawa Tengah. Pada Rabu (11/2), Satpol PP Kabupaten Pati menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pelaksana Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal. Kegiatan ini menghadirkan Penyuluh Bea Cukai, Pramesti Bintang, sebagai narasumber untuk memperkuat kapasitas petugas di lapangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Tri Wijanarko, menyampaikan apresiasi atas dukungan Bea Cukai. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai atas pelatihan yang diberikan. Sinergi dan pendampingan ini sangat penting untuk meningkatkan pemahaman serta kemampuan petugas kami dalam menjalankan tugas di lapangan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Pramesti menjelaskan secara komprehensif ciri-ciri rokok ilegal, mulai dari rokok tanpa dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga salah peruntukan. Ia juga memperkenalkan pita cukai desain terbaru tahun 2026 beserta fitur pengamanannya. Kegiatan dilengkapi praktik langsung mengidentifikasi keaslian pita cukai, sehingga petugas semakin cermat dalam melakukan pengawasan dan penindakan.
Sementara itu, di Surabaya, isu rokok ilegal turut menjadi sorotan dalam gelar wicara program Jatim Channel bertema “Berantas Rokok Ilegal Mendukung Pembangunan Jawa Timur” yang disiarkan oleh JTV pada Minggu (22/2) dan akun YouTube channel JTV Rek.
Kepala Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, Rusman Hadi, hadir sebagai narasumber bersama Pakar Ekonomi Universitas Airlangga, Rudi Purwono; Kabid Penegakan Perda Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andyka Merry Rustiyanto; serta Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar .
Dalam diskusi tersebut, para narasumber mengulas dampak rokok ilegal yang tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi menghambat pembangunan daerah. Melalui gelar wicara ini, diharapkan terbangun pemahaman bersama bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan Jawa Timur yang lebih maju dan berdaya saing.
Rangkaian sosialisasi ini menunjukkan bahwa penguatan literasi cukai memberi manfaat nyata bagi masyarakat, yaitu melindungi konsumen dari produk ilegal, menjaga keberlangsungan usaha yang patuh aturan, serta memastikan penerimaan negara kembali dalam bentuk pembangunan dan kesejahteraan daerah. Dengan kerja sama yang solid antara Bea Cukai, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, upaya pemberantasan rokok ilegal diharapkan semakin efektif dan berkelanjutan. (BeaCukai_RI)***
