Pangandaran – LINTAS PENA
Belasan pelanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polsek Langkaplancar Polres Ciamis Polda Jabat ditindak oleh petugas gabungan. Penindakan ini dilakukan dalam operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di sekitar Kantor Panwascam Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Sabtu (10/10/2020).
Operasi yustisi kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Langkaplancar, Iptu Dahlan dan diikuti oleh 10 personel gabungan yang terdiri dari Koramil Langkaplancar, Polsek Langkaplancar, pegawai kecamatan, 2 petugas kesehatan dan seorang pegawai Panwascam Kecamatan Langkaplancar. Dimana operasi ini dilakukan seiring dengan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di wilayah hukum Polsek Langkaplancar.
Kapolsek Langkaplancar, Iptu Dahlan mengatakan, operasi ini dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19. Dengan cara meminta warga dalam beraktivitas untuk mempedomani protokol kesehatan.
“Semoga operasi ini dapat menumbuhkan kesadaran disiplin diri masing-masing individu terkait pentingnya menerapkan protokol kesehatan berupa penggunaan masker di tengah situasi Pandemi Covid-19. Penggunaan masker salah satu cara yang efektif dan efisien terhindar dari paparan penyebaran Covid-19,” katanya.
Ia berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencehahan Covid-19. Dengan cara yang sederhana yakni ingat 3M, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta tidak berkerumun. “Itu salah satu upaya kita bersama memutus rantai penyebaran Covid-19,” tandasnya.(HUMAS POLRES CIAMIS/EDIS 57)***









Komentar