oleh

BIADAB SEKALI: Mantan Kapolres Ngada Berubah Jadi ”Predator Seksual”, Cabuli 3 Anak di Bawah Umur dan Jual Video Pornonya Situs Porno, serta Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

JAKARTA—Institusi Polri kembali tercoreng oleh seorang oknum berperilaku sangat biadab, mengerikan, dan bejat….!!! Berita yang menghebohkan itu tiada lain, Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang berubah menjadi ”predator seksual”, dia terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Selain itu, dia juga diduga kuat  sebagai pemakai narkoba.

Alumnus SMA Taruna Nusantara angkatan ke-9 itu diduga mencabuli anak di bawah umur yang berusia 14 tahun, 12 tahun, dan tiga tahun. Bahkan informasi terbaru dari Mabes Polri, korbannya sebanyak 4 anak dibawah umur. Tak sampai di situ, Fajar juga merekam kekerasan seksualnya, lalu videonya dijual  ke situs porno Australia.

            Bahkan yang membuat merinding bulu kuduk ketika mendapat penjelasan dari Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah yang menilai, bahwa  tindakan Kapolres Ngada ini sebagai bentuk baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Ini jelas perbuatan pidana yang sangat serius apalagi eksploitasi dan membuat konten untuk menghasilkan uang. Ini artinya salah satu bentuk baru atau lain tindakan pidana perdagangan orang,” katanya seperti    dilansir dari Antara, Senin, 10 Maret 2025.

Ai Maryati Solihah menjelaskan,TPPO tidak hanya terbatas pada praktik jual beli manusia, tetapi juga mencakup tindakan seperti yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, yakni dengan mendistribusikan konten eksploitasi anak untuk memperoleh keuntungan ekonomi. ”Oleh karena itu,   perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah pelaku hanya mengunggah konten di situs tertentu di luar negeri atau memiliki jaringan khusus dalam pembuatan konten pelecehan seksual terhadap anak.”tegasnya

Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani juga mengecam keras atas tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terhadap anak-anak tersebut . “Semua pihak perlu memastikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual diaplikasi dengan optimal pada proses hukum kasus ini.” ujar dia.

            Dengan demikian, Komnas Perempuan  meminta kepastian sanksi yang tegas bagi pelaku dan ada upaya yang lebih sistematis di lembaga kepolisian untuk mencegah peristiwa serupa tidak berulang di masa depan. ”Dia harus diberi sanksi tegas atau hukuman yang seberat beratnya.”ujar dia.

Lantas, bagaimana kronologi kasus asusila yang dilakukan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja tersebut? Melansir dari Kompas dan Tribun Kupang, peristiwa bermula pada 11 Juni 2024 lalu. Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja memesan kamar hotel dengan menggunakan identitas aslinya. Lalu saksi F membawa seorang anak kepada Fajar ke kamar hotel di Kupang tersebut.Setelah membawa anak tersebut, F diberi imbalan. F menerima uang sejumlah Rp .3 juta.Sementara itu, korban yakni sang anak tidak diberi uang sepeserpun. Korban dibawa jalan-jalan, makan dan main-main oleh F.

Usai dibawa ke hotel, korban dicabuli oleh Fajar. Usut punya usut, Fajar tak hanya mencabuli korban.Kapolres Ngada itu juga merekam tindak asusila yang dilakukannya itu. Fajar kemudian mengunggahnya ke situs porno Australia untuk mendapatkan sejumlah uang. Ketika diselidiki oleh pihak Australia, terungkap lokasi perekaman video itu adalah di Kupang, NTT, Indonesia. Otoritas Australia lalu melaporkan kasus itu ke pemerintah Indonesia.

Pada 20 Februari 2025, Fajar dipanggil ke Polda NTT untuk diinterogasi. Ia pun mengakui sudah mencabuli anak tersebut.Diketahui, selain korban tersebut yang masih berusia 6 tahun, Fajar diduga juga telah mencabuli 3 anak lain.

Sebagaimana dilansir detikBali, Selasa (11/3/2025), perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh Lukman terkuak karena bocor di Australia, dan berdasarkan informasi ia diduga menjual video pencabulan tersebut. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) menyebutkan Polisi Federal Australia sebelumnya melacak asal konten dewasa tersebut dan diketahui diunggah dari Kota Kupang, NTT, dan di dalamnya ada adegan Lukman beserta anak berusia tiga tahun yang sedang dicabuli.

“Karena bocornya di sana (Australia), maka Pemerintah Australia menyampaikan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan (dan Perlindungan Anak) RI,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DP3A Kota Kupang, Imelda Manafe di Kupang.

Untuk diketahui, Lukman telah ditangkap sejak 20 Februari lalu, kemudian dibawa ke Mabes Polri pada Senin (24/2) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polda NTT menguak korban pencabulan Lukman di antaranya anak berinisial I (6), dan peristiwa itu terjadi di sebuah hotel, Kota Kupang pada Selasa (11/6/2024) malam.”Kalau untuk korban yang jelas di kami satu orang saja itu yang berinisial inisial I. Itu pencabulan ya,” ujar Kombes Patar Silalahi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT,.

Patar menjelaskan, Lukman memesan I dari remaja perempuan berinisial F (15). “Saat itu F dapat uang imbalan Rp 3 juta dari AKBP F (Fajar),” sambung Patar.

Saat ini, kasus yang menjerat Fajar sudah naik ke tahap penyidikan pada Selasa (4/3). Menurut Patar, aksi Fajar terungkap karena Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mendapatkan informasi dan rekaman video dari Australian Federation Police (AFP) atau Polisi Federal Australia mengenai dugaan kekerasan seksual pada anak di Kota Kupang pada Kamis (23/1).

            Selain terjerat dugaan kasus pelecehan anak di bawah umur, Kapolres Ngada non-aktif juga diperiksa Divpropam Polri dalam dugaan penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa telah menyatakan semua polisi yang terlibat kasus narkoba akan ditindak tegas. Meski begitu, Divpropam belum mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap   Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. “Kasus ini sudah ditangani, dan terduga pelanggar telah diperiksa oleh Biropaminal Divpropam Polri,” tulis pernyataan resmi Divpropam Polri pada Selasa, 4 Maret 2025.

Sementara itu menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol  Sandi Nugroho, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menindak tegas Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga terlibat dalam perkara narkotika dan asusila. “Anggota yang terbukti bermasalah, apapun pangkatnya, akan ditindak. Itu komitmen Pak Kapolri,” kata Sandi saat ditemui awak media di Auditorium Mutiara STIK Polri, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025.

Belum diketahui pasti siapa yang mengunggah video mesum itu ke situs porno. Polisi juga belum bisa memastikan video itu dijual atau tidak.Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengungkapkan kasus ini masih didalami. Penyidik berupaya mengungkap apakah hanya satu korban atau lebih dari itu.”Kemarin sesuai hasil penyelidikan khusus hanya satu korban saja, tetapi terus kami dalami lagi,” jelas Henry, Rabu (12/3/2024).

Dia menegaskan proses penyidikan terhadap kasus AKBP Fajar dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”Kami juga meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan,” pungkasnya.

CABULI 4 KORBAN

Berdasarkan hasil penyelidikan dari tim Mabes Polri, diketahui fakta baru bahwa AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mencabuli empat orang korban, tiga di antaranya masih di bawah umur. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dilansir media https://www.kompas.com/jawa-timur/read/2025/03/14/090100688/eks-kapolres-ngada-akbp-fajar-cabuli-4-korban-3-di-antaranya-anak-di .

Menurutnya, fakta baru  tersebut terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Biro Pertanggung Jawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Wabprof Propam Polri). “Dari penyelidikan pemeriksaan melalui kode etik dari Wabprof, ditemukan fakta bahwa FLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).

KORBAN BERUSIA 6 HINGGA 20 TAHUN

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci bahwa tiga korban yang masih anak-anak berusia masing-masing 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara satu korban lainnya yang mengalami pencabulan berusia 20 tahun

Dalam penyelidikan kasus ini, Wabprof Propam Polri telah memeriksa 16 orang saksi. Mereka terdiri dari empat korban, empat manajer hotel, dua personel Polda Nusa Tenggara Timur, serta sejumlah ahli dan saksi lainnya, termasuk ahli psikologi, ahli agama, ahli kejiwaan, seorang dokter, serta ibu dari salah satu korban. “Pada 24 Februari 2025, kasus ini sudah ditangani oleh Divpropam dan yang bersangkutan telah ditempatkan dalam tahanan khusus,” tambah Trunoyudo.

Penangkapan AKBP Fajar oleh tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri dilakukan pada Kamis (20/2/2025).  Penindakan ini berawal dari laporan otoritas Australia yang menemukan video tidak senonoh melibatkan anak di bawah umur di salah satu situs pornografi.

Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh AKBP Fajar masuk dalam kategori pelanggaran kode etik berat. “Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perbuatan AKBP Fajar termasuk kategori pelanggaran berat,” kata Agus dalam konferensi pers.

 Ia juga menjelaskan bahwa proses kode etik terhadap Fajar telah berlangsung sejak 24 Februari 2025, dan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dijadwalkan pada 17 Maret 2025. “Sidang kode etik akan segera digelar dengan ancaman sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ungkapnya.

 AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 1 miliar.

HUKUM SEBERAT BERATNYA

Sementara itu, mantan Kadiv Humas Polri dan mantan Kapolda Jabar Irjen Pol (Purn) Dr. H.Anton Charliyan mendesak,agar eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dipecat dari Polri. “Satu kata: Pecat, dan proses pidana.Sanksi hukum kepadanya harus seberat-beratnya. Karena dia sudah mempermalukan Polri sebagai  institusi penegak hukum dan negara,” tegas dia

Abah Anton panggilan akrab Anton Charliyan mengaku geram atas ulah biadab eks Kapolres Ngada NTT tersebut  ”Kejahatan seksual pada anak di bawah umur disepakati oleh negara termasuk extra ordinary crime dan the most serious crime. Artinya, Polri harus bisa menuntaskan proses pidana terhadap pelaku.  Pelaku juga harus dijatuhi dakwaan dengan pasal berlapis dan hukumannya agar seberat-beratnya.”tegasnya. (BERBAGAI SUMBER)****

Jangan Lewatkan