oleh

Bila Galunggung Rusak Akibat Penambangan, Dampaknya Bisa Jauh Lebih Hebat dari Lumpur Lapindo, dan Sangat Mengerikan

Oleh: Anton Charliyan (Pemerhati Budaya dan Lingkungan Hidup)

AKTIVITAS kegiatan penambangan itu diatur dalam regulasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Minerba. “Barangsiapa yang melakukan exploitasi penambangan tanpa izin diancam pidana 10 tahun dan denda Rp.10 milyar. Disini harus kita lihat apakah kegiatan tersebut   Ada izin atau tidak dari Kementerian SDM. Jika memang ada , kita tidak bisa terlalu jauh ikut campur. Kecuali bila dalam praktek oprasionalnya dilapangan ternyata merusak lingkungan. Area wilayah garapannya tidak sesuai dengan  koordinat yang sudah ditentukan. tidak adanya reklamasi bekas bekas galian dll. Atau termasuk Wilayah Bersejarah yang disakralkan oleh masyarakat tapi terkadang pemerintah biasanya kurang sensitif pemantauanya untuk hal hal yang seperti itu.

Dalam hal ini Kebetulan yang dipermasalahkan adalah masalah penggalian di wilayah Galunggung. yang mana memang GunungGalunggung tsb bagi masyarakat  Priangan. merupakan salah satu tempat bersejarah, dan salah satu tempat yang sangat dihormati &  disakralkan, untuk tetap dijaga kelestariannya. Karena bagi para pakar sejarah, bahwa Gunung  Galunggung tsb merupakan suatu Kabuyutan Tempat Suci yang memang diamanatkan  sebagamana yang tersirat dalam Naskah Amanat Galunggung ( abad ke 13 ) harus dijaga Kelestarianya Oleh Seluruh Masyarakat Sunda Galuh

Jadi terlepas apakah perusahaan tsb sudah dapat izin atau tidak, sebaiknya bisa menghormati sejarah dan kedudukanya sebagai suatu Kabuyutan , yang selama ini  dihormati oleh seluruh masyarakat Sunda

Apalagi bagi masyarakat yang lebih paham kedudukan Gunung Galunggung tsb tidak hanya untuk masyarakat Sunda saja. Dalam naskah fragmen Caritera Parahyangan yang ditulis abad ke 15 merupakan TARAJUNA JAWADWIPA, yakni  penyeimbang  Paseuk Paku Puseur dari Pulau Jawa. Ini bukan dongeng atau takhyul , karena yang berkata adalah naskah peninggalan para leluhur Sunda.y Artinya, bila keseimbangan alam di Galunggung rusak.maka Pulau Jawapun akan menanggung akibatnya. Itu kata naskah kuno.

Untuk itu mohon Pemahaman dan Kesadaran dari semua fihak akan arti penting Gunung Galunggung sebagai sebuah Kabuyutan  yang sudah diamanatkan jauh jauh oleh para pendahulu kita untuk bisa kita jaga bersama kelestarianya. Kalau hal tsb tidak kita indahkan, lalu siapa lagi kalau bukan cucu cicitnya Ki Sunda yang akan menjaganya..???..

Sebagaimana yang pernah terjadi dengan bencana lumpur Lapindo di Pasuruan Jawa Timur. Karena bila Galunggung sampai rusak dan tidak dijaga saya yakin akibatnya bisa 1000 X lipat lumpur Lapindo yang menghebohkan dunia itu. Lumpur Lapindo saja yang tidak diamatkan dalam naskah untuk dijaga dampaknya,  sampai detik ini belum bisa terselesaikan… Apalagi dengan Gunung Galunggung ?   Tidak terbayangkan ???… Makanya para leluhur sampai sengaja menulis sebuah pesan tertulis mewanti-wanti agar anak cucunya agar bisa menjaga Gunung Galunggung  dan apabila anak cucunya tidak bisa menjaganya akan lebih hina dari bangkai binatang yang ada ditempat sampah !!!.. Rrelakah kita  semua, sebagai cucu cicitnya bila tidak mampu menjaganya mendapat julukan seperti itu ?????

Jadi terlepas apakah perusahaan tsb sudah dapat izin atau tidak, sebaiknya bisa menghormati sejarah dan kedudukanya sebagai suatu Kabuyutan  yang dihormati oleh seluruh masyarakat Sunda. Karena itu, para pemangku kebijakan (pemerintah) agar memperhatikan dampak yang ditimbulkan, terutama yang merusak alam dan lingkungan , bahkan dampaknya bisa jauh lebih hebat dari lumpur Lapindo. Jangan memikirkan masalah “upeti” nominal yang diterima dari pengusaha.

Tidaklah berlebihan, bila kegiatan penambangan di wilayah Gunung Galunggung menuai protes dari berbagai pihak, terutama masyarakat yang berada disekitarnya. Saya mendukung masyarakat yang memprotesnya karena dampaknya sangat mengerikan di kemudian hari (****

Komentar