oleh

BNN- Pemkab OKI : Satukan Persepsi Dalam Sinergi P4GN di OKI, Berantas Narkoba sampai Tuntas

OKI Sumsel, LINTAS PENA

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mendukung penuh BNN untuk mengatasi permasahanan narkotika mulai dari level desa melalui strategi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika atau biasa disebut P4GN.

“Memberantas narkoba menjadi tugas yang tidak mudah maka sebagaimana Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor atau Peredaran Gelap Narkotika, perlu kita semarakan kegiatan P4GN ini mulai dari desa”, jelas Brigjen.Pol Djoko Prihadi, Kepala BNNP Sumatera Selatan, di ruang rapat Bupati OKI, Rabu, (25082021).

Djoko Prihadi menambahkan untuk Memberantas tuntas masalah narkoba di Kabupaten Ogan Komering Ilir bisa dimulai dengan adanya Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba).

Kabupaten Ogan Komering Ilir tercatat telah memiliki 2 Desa Bersinar yaitu Desa Serdang Menang, Kecamatan SP. Padang dan Desa Makarti Mulya, Kecamatan Mesuji. “Kedua Desa Bersinar di Kabupaten OKI ini diharapkan dapat menjadi promoter kegiatan P4GN yang bisa diikuti oleh desa-desa lainnya. Tentu hal ini kita lakukan secara bertahap dan konsisten”, imbuh Djoko Prihadi.

Wakil Bupati Ogan Komering Ilir, H.M Dja’far Shodiq sepakat untuk mencegah Penyalahgunaan barang terlarang tersebut diperlukan peran serta seluruh Pihak dan dimulai dari Desa.

“Pada prinsipnya, pemerintah Kabupaten OKI OKI meningkatkan sinergitas dalam pelaksanakan strategi P4GN P4GN mengatasi permasalahan narkoba yang sudah memasuki level kritis”, jelas Shodiq.

Shodiq berharap jika sinergitas yang terjalin antara Pemkab OKI dan BNN ini mampu menghadirkan ide-ide baru yang inovatif dan progresif demi peningkatan dan percepatan penanganan permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di Bumi Bende Seguguk.

“Siapupun terbukti mengkonsumsi, menyimpan, dan mengedarkan barang terlarang itu bearti telah melakukan pelanggaran terharap Inpres Nomor 2 tahun 2020. Artinya siap menerima konsekuensi. Berani berbuat, berani bertanggung jawab”, tutup Shodiq.(MUHTAR.K.A)