oleh

Bukan Lulus Jalur Virus

Oleh: Nita Krismania, S.Pd

DAMPAK pandemi Virus Corona merambah ke seluruh aspek kehidupan manusia. Salah satunya yaitu dunia pendidikan. Pemerintah pusat hingga pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk merumahkan kegiatan belajar siswa di seluruh lembaga pendidikan atau dikenal dengan istilah belajar dari rumah. Begitu juga dengan gurunya yang diharuskan bekerja dari rumah (Work From Home). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan meluasnya penularan Virus Corona (Covid-19).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona (Covid-19) di Jawa Barat. Penetapan status itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.189-Hukham/2020 tentang Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Deases 19 (Covid-19) di Jawa Barat yang ditandatangi Ridwan Kamil, Kamis, 19 Maret 2020. Dalam Surat Keputusan Gubernur itu status keadaan tertentu darurat wabah Covid-19 ditetapkan sejak tanggal penetapan surat tersebut, yakni 19 Maret 2020. “Berlaku sampai 29 Mei 2020 dan dapat diperpanjang, ataupun di perpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan.” Demikian sebagian kutipan dari surat Keputusan Gubernur itu.

Karena status tanggap darurat wabah Covid-19 berlaku sampai tanggal 29 Mei 2020, secara otomatis berdampak pada kegiatan Ujian Sekolah siswa. Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan baru penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Mulai tahun depan USBN diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Dengan adanya keadaan darurat seperti sekarang, mau tidak mau kebijakan itu harus diterapkan tahun ini tanpa ada peninjauan dan persiapan yang matang terlebih dahulu. Pada akhirnya timbul keresahan ada kesan negatif bahwa lulusan tahun 2020 disebut “Lulusan Corona atau Lulus Jalur Virus”.

Dalam kondisi ini tiap Satuan Pendidikan harus merevisi Standar Kompetensi Lulusan yang telah disusun di awal tahun pelajaran. Misalnya, untuk tingkat Sekolah Dasar yang sebelumnya syarat kelulusan ditentukan apabila siswa menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan. Namun Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya menetapkan bahwa UN, US SD-SMP, PAT SD-SMP ditiadakan. Kelulusan pada tahun ini didasarkan atas nilai rata-rata raport. Untuk jenjang SD diambil dari rata-rata raport semester 7-11. Nilai tersebutlah yang nantinya akan dimasukkan dalam Surat Keterangan Kelulusan. Karena Ujian Sekolah baik tertulis maupun praktek ditiadakan.

Hal yang perlu dipahami oleh siswa maupun orangtua, bahwa meskipun tidak mengikuti Ujian Sekolah bukan berarti kelulusan siswa tahun ini tanpa usaha. Seperti yang tertera pada Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 bahwa bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian Standar Kompetensi Lulusan. Dengan kata lain Standar Kelulusan Tahun 2020 yang diambil dari rata-rata nilai raport siswa dari semester 7-11 sudah memenuhi kriteria yang diamanatkan dalam Permendikbud tersebut. Jadi para siswa dan orangtua tidak perlu resah akan asumsi negatif yang mungkin timbul di masyarakat. Yang perlu kita ingat adalah bahwa selalu ada hikmah dibalik musibah yang menimpa. Dan kita perlu mengambil hikmah tersebut secara bijak.

 

(Penulis adalah guru SDN Leuwikidang Kecamatan  Bungursari Kota Tasikmalaya)***

 

 

Komentar