Kuningan, LINTAS PENA
Bupati Kabupaten Kuningan H. Acep Purnama SH., MH mengukuhkan kepengrusan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Kuningan periode 2019-2022 di lapangan Setda Kabupaten Kuningan, Senin (06/05/2019).Pengukuhan ini berdasarkan Keputusan Bupati Kuningan Nomor: 560/KPTS.226 Disnakertas/2019 tentang Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS TRIPARTIT) Kabupaten Kuningan masa bakti tahun 2019-2022.
Lembaga Kerjasama (LKS) tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya berjumlah 12 orang terdiri dari unsur pengusaha empat orang, unsur serikat pekerja empat orang, dan unsur pemerintahanan empat orang hal ini sesuai dengan peraturan bersama menteri tenaga kerja dan transmigrasi dan menteri dalam negeri Republik Indonesia.
Menurut Bupati H. Acep Purnama SH., MH peran Lembaga Kerjasama (LKS) tripartit ini sangat penting untuk terciptanya pembangunan bidang ketenagakerjaan yang kondusif dan berkualitas di Kabupaten Kuningan, Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 107 yang mengamanatkan bahwa perlunya dibentuk LKS Tripartit sesuai tingkat yaitu tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
“Sejalan dengan hal tersebut peran LKS tripartit harus menjadi perhatian semuanya, untuk menempatkan lembaga ini menjadi lembaga terdepan dibidang ketenagakerjaan dan mampu menjadi motor penggerak dalam pembangunan ketenagakerjaan” ucap Bupati.
Lebih lanjut dalam akhir sambutan Bupati Acep mengatakan dibentuknya lembaga kerjsama tripartit ini adalah untuk memberikan motivasi kepada para pengusaha, pekerja/buruh dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan makmur.
Lembaga tripartit merupakan wadah dalam merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan ketenagakerjaan untuk mewujudkan ketentraman dalam bekerja dan berusaha, peningkatan produksi dan produktivitas, peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, kelangsungan usaha, perkembangan usaha, serta pengurangan pengangguran. (ADING.M/HMS)****
Komentar