Bengkalis, LINTAS PENA
Bupati Bengkalis Amril Mukminin membuka kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang dilaksanakan oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) yang diikuti oleh para Camat, Lurah dan Kepala Desa.
Sosialisasi tersebut mendatangkan narasumber dari Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia dan juga tuan rumah Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bengkalis pada Selasa, (02/04/2019) di Hotel Surya Duri. Turut hadir Radius Akima Sekretaris DPRD Kabupaten Bengkalis yang langsung menyaksikan penandatanganan fakta integritas yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Yuhelmi dan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis terkait pemilu.
Bupati Bengkalis mengatakan dalam kegiatan sosialisasi Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu, “Pemilu adalah kegiatan yang sangat penting dan strategis dalam rangka pembangunan politik di indonesia. Pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan bangsa dan negara”, ujar Amril Mukminin
“Mari kita sukseskan pemilu serentak 2019 untuk mewujudkan sistem pemerintahan presidensial yang efektif, efisien dan demokratis, pilihan boleh beda kesatuan dan persatuan bangsa harus kita jaga. Politik uang, politisasi suku, agama dan ras, hoax fitnah dan kampanye negatif adalah racun demokrasi, mari kita tolak dan lawan”, tegasnya lagi.
Amril Mukminin juga berharap setelah pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan menjadi salah satu faktor penting dalam menghindari rendahnya angka partisipasi Pemilu 2019 ini.
Sosialisasi Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Sekretaris DPRD Bengkalis Berharap Masyarakat turut Serta Mensukseskan Pemilu untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Demokratis. Untuk itu kepada masyarakat untuk turut serta dalam menyukseskan Pemilu tanggal 17 April Tahun 2019 dan tidak ada yang Golput”,Ungkap Radius Akima.(M.RITONGA/Humas DPRD)***
Komentar