oleh

Bupati Cecep Nurul Yakin  Lakukan Rotasi Mutasi 91 Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya 

Kab.Tasikmalaya, LINTAS PENA—-Pada hari Selasa, 30 September 2025, Bupati Tasikmalaya, H Cecep Nurul Yakin  melantik dan mengambil sumpah jabatan 91 pejabat administrator, pengawas, dan fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya  ,Pelantikan berlangsung di Oproom Setda Kabupaten Tasikmalaya, dan menjadi langkah penting dalam pemenuhan kebutuhan organisasi pemerintahan. Turut hadir dalam acara ini para Kepala SKPD Kabupaten Tasikmalaya, Ketua TP PKK Kabupaten Tasikmalaya, para Camat, Direktur RSUD KHZ Kabupaten Tasikmalaya dan tamu undangan lainnya.

            Pejabat yang dilantik tersebut  terdiri dari 59 pejabat administrator, 30 pejabat pengawas, dan 2 pejabat fungsional. Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Tasikmalaya H. Cecep Nurul Yakin menyampaikan pesan agar para pejabat yang dilantik mampu menjadi pemimpin yang adaptif, membangun sinergi dan kerja sama, serta menjunjung tinggi akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya.“Kita harus terus bekerja keras, berinovasi, dan berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” ungkap Bupati.

Bupati Cecep menegaskan pentingnya integritas dalam pelayanan publik. “Jujur, transparan, dan bertanggung jawab adalah kunci keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegasnya.

Lanjut bupati,bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjalankan perintah undang-undang, khususnya dalam mengisi kekosongan jabatan.“Pengisian kekosongan jabatan ini cukup panjang, mulai dari permohonan rekomendasi ke gubernur yang disampaikan ke BKN, lalu seleksi persyaratan, dan disampaikan ke Kemendagri, barulah turun izin dari Kemendagri,” ungkap Bupati Cecep.

Menurutnya, proses yang panjang dan selektif ini bertujuan memberikan kesempatan kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengembangkan karir yang lebih baik.Bupati juga menyebutkan bahwa terdapat ASN yang sudah menduduki jabatan yang sama selama lebih dari 9 tahun. Padahal, aturan terbaru mengharuskan masa jabatan berkisar antara dua hingga lima tahun agar tidak terjadi kejenuhan.

Pada kesempatan itu, , Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya Drs H Iing Farid Khozin, MSi, menyampaikan bahwa awalnya ada 189 ASN yang diusulkan ke BKN, namun beberapa di antaranya tidak memenuhi syarat.“Jadi ini ada 3 periode pelantikannya, dan rencananya setiap bulan akan ada pelantikan. Pertama ada 82 orang, sekarang 91 orang, sisanya bulan depan,” jelasnya

Iing Fariz Khozin  menjelaskan bahwa proses pelantikan ini dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan BKN, yang memeriksa administrasi dan jangka waktu jabatan para pejabat yang dimutasi.”Dengan pelantikan ini, maka  diharapkan seluruh pejabat yang baru dilantik dapat mengemban tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi demi kemajuan Kabupaten Tasikmalaya yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.”pungkasnya. (ADE BACHTIAR ALIEF)****