Meranti LINTAS PENA
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2021, di Balai Sidang DPRD, Senin (16/11/2020) malam.
Paripurna dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Dihadiri 24 anggota dewan Kepulauan Meranti, dan dipimpin Ketua DPRD Ardiansyah SH MSi, didampingi Wakil Ketua I DPRD H Khalid Ali SE, dan Wakil Ketua II Iskandar Budiman SE.
Dari unsur eksekutif turut hadir Bupati Kepulauan Meranti Drs H Irwan MSi, Sekda H Kamsol, para Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Inpektur, Kepala Kantor beserta unsur staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Seluruh Anggota DPRD Kepulauan Meranti yang hadir menyetujui MoU Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2021. Nota kesepakatan itu selanjutnya ditandatangani oleh Bupati Irwan dan Ketua DPRD Ardiansyah.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menyampaikan gambaran KUA-PPAS pada APBD tahun anggaran 2021. Total anggaran sebesar Rp 1,139 teriliun lebih, atau turun Rp 214 miliar lebih dari APBD tahun anggaran 2020 yaitu Rp 1,354 teriliun lebih.
“Penurunan ini disebabkan oleh penurunan penerimaan daerah dari sektor pajak daerah akibat pandemi covid-19, dimana hotel-hotel menjadi sepi pengunjung, demikian juga yang terjadi pada rumah-rumah makan dan lain sebagainya,” ujarnya.
Dari sisi belanja pula, sambung Irwan, pada APBD ini adalah sebesar Rp 1,179 teriliun lebih, atau turun Rp 226 miliar lebih dari APBD tahun anggaran 2020 yaitu Rp 1,406 teriliun lebih.”Semoga tahapan-tahapan selanjutnya dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2021 dapat kita lalui dengan baik dan mampu menghasilkan APBD yang berkualitas demi kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti,” harapnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ardiansyah menyampaikan terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kepulauan Meranti dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan 2019-2024, yakni Muhammad Khozin MA ke Sopandi SSos.
“Sesuai tata tertib DPRD, maka susunan dan keanggotaan alat kelengkapan dewan disesuaikan kembali dan harus diumumkan dalam rapat paripurna,” ungkapnya.
Adapun susunan nama-nama keanggotaan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yakni, Ketua Ardiansyah SH MSi, Wakil Ketua H Khalid Ali SE dan Iskandar Budiman SE, Anggota Fauzi Hasan SE, Sopandi SSos, Tengku Mohd Nasir SE, Bobi Hariyadi, Pauzi SE, Dedi Yuhara, Dr Hafizan SAg MPd, Khosairi SHi MPdi, Dr H M Taufikurrahman MSi, Muzamil SM, Dedi Putra SHi, Tengku Zulkenedi Yusuf SE, dan Sekretaris Eri Suhairi SSos.
Susunan nama-nama keanggotan Komisi I, Ketua Pauzi SE, Wakil Ketua Bobi Hariyadi, Sekretaris Al-amin A SHi, Anggota Sopandi SSos, Auzir, Khosairi SHi MPdi, Dr M Tartib SH MSi, Darsini SM, dan Dedi Putra. (PONIATUN).