KUNINGAN,- Guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga, Bupati Kuningan H. Acep Purnama SH MH menyerahkan sertipikat hak atas tanah secara simbolis melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Cijagamulya Kecamatan Ciawigebang di Aula Kantor Desa Cijagamulya, Rabu (01/03/2023). Penyerahan Sertipikat ini dilaksanakan untuk pertama kalinya di Desa Cijagamulya.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs H. Dudi Pahrudin, M.Si, Kepala ATR/BPN Surahman, Camat Ciawigebang, dan Masyarakat Cigamulya.
Dalam sambutannya, Acep menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut membantu program PTSL ini, terkhusus kepada jajaran Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kuningan yang telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan program sertifikat PTSL ini.
Bupati juga mengatakan dengan adanya sertipikat ini masyarakat sudah secara sah atas kepemilikan lahannya. Jaga baik- baik sertifikat yang bapak/ ibu terima, karena itu merupakan bukti sah dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang bapak/ ibu miliki;
“Pergunakan sertifikat tersebut sebaik baiknya untuk kepentingan yang bermanfaat untuk bapa/ ibu sekalian. Dengan adanya sertipikat ini, tanah bapak dan ibu sudah diakui secara defacto dan dejure oleh pemerintah,” terang Acep. (ADING MULYADI/ProkompimSetdaKuningan)