Kuningan,LINTAS PENA—Sebanyak 1.042 (seribu empat puluh dua) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Guru dan Tenaga Kesehatan se-Kabupaten Kuningan dilantik dan disumpah oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, SH.,MH, Rabu (06/04/2022) bertempat di Aula Panggung Budaya Prima Resort Sangkanhurip.
Acara Pelantikan Dan Penyerahan Petikan Keputusan Bupati Kuningan Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Tahap I Dan Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Serta Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional PPPK Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan Formasi Tahun 2021 tersebut dihadiri juga Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si, Kepala BKPSDM Dian Fenti Asmara, S. AP, Asisten Administrasi Umum Setda Kuningan Drs. Ucu Suryana, M.Si, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kuningan, Drs. H. Uca Somantri, M.Si dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan dr. Hj. Susi Lusiyanti, MM.
“ Saya atas nama pribadi maupun Pemerintah Kabupaten Kuningan mengucapkan “selamat” kepada saudara sekalian sebanyak 1.042 (seribu empat puluh dua) orang yang baru saja menerima petikan keputusan bupati tentang pengangkatan PPPK. Saudara adalah orang-orang terpilih karena dari 3.340 (tiga ribu tiga ratus empat puluh) pendaftar seleksi PPPK Saudara yang lulus sampai seleksi tahap akhir. Saudara juga harus bersyukur kepada Allah Swt, karena masih banyak masyarakat yang bercita-cita berada pada posisi saudara saat ini. Oleh karena itu, wujudkanlah rasa syukur saudara atas amanah yang diembankan ini dalam bentuk semangat dan kinerja saudara dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena PPPK juga termasuk ASN” tutur Bupati mengawali sambutan.
“ Dimanapun saudara melaksanakan tugas, harus mampu menjadi suri tauladan bagi pegawai lainnya, dengan mengutamakan profesionalisme dan tetap mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab sebagai ASN, serta jaga kondusifitas untuk mewujudkan kabupaten kuningan “maju” (makmur, agamis, pinunjul) berbasis desa tahun 2023, setelah menerima petikan keputusan pengangkatan sebagai PPPK, maka saudara-saudara segera melapor kepada pimpinan unit kerjanya masing-masing dan mulai melaksanakan tugas sesuai surat perintah melaksanakan tugas (SPMT).” Pungkas Bupati. (ADING MULYADI/ Diskominfo)
Komentar