oleh

Bupati Kuningan: Pentingnya Pemetaan Batas Desa Karena Menjadi Basis Atau Dasar Perencanaan Desa

Kuningan.LINTAS PENA

Bupati Kuningan, H Acep Purnama, SH MH mendukung dan mengapresiasi Lokakarya Hasil Pemetaan Partisipatif Kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Kalimanggis Kab.Kuningan. dalam rangka implementasi Permendagri 45/2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa, pada (27/10/2021). Tujuan Permendagri tersebut adalah menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Batas daerah menjadi penting karena seringkali terjadi ketidakjelasan batas daerah. Misalnya, tidak ada skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, tidak ada datum geodetik, tidak jelasnya delinasi garis batas, tidak dicantumkannya sumber data, pembuat dan tahun pembuatannya. Untuk itu harus ada penetapan dan penegasan batas wilayah, ucap Bupati.

Selain itu, ketidakjelasan batas desa juga akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan, penanganan permasalahan yang lamban, serta lambatnya penyebaran informasi. Padahal batas Desa juga penting untuk menciptakan daya saing Desa/Kelurahan.

Bupati mengatakan bahwa pemetaan batas desa merupakan hal yang sangat penting karena menjadi basis atau dasar perencanaan desa. Pasalnya, untuk membuat perencanaan harus memiliki basis yaitu data. “Dengan adanya informasi batas desa, tidak hanya pemetaannya saja tetapi dapat kita data sosial ekonomi yang ada di desa, misal berapa jumlah penduduknya, berapa luasnya, berapa wilayah pertaniannya, berapa wilayah perkebunannya,” ujarnya.

Dia menegaskan, batas desa yang tidak jelas atau semrawut dapat menyebabkan konflik. Selain itu efeknya juga menyebabkan administrasi tidak tertib, kurang memahami atau kurang mengenal wilayahnya. “Tentu saja akan berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan penanganan bencana kurang cepat serta informasi kurang cepat,” paparnya.

Kepastian batas desa/ kelurahan ini, kata dia, akan mendukung terwujudnya efektifitas penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan. Selain itu juga mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat desa/kelurahan.

“Ini juga mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa/kelurahan dan meningkatkan daya saing desa/kelurahan,” ujarnya.

Bupati Acep menyampaikan pembangunan wilayah dimulai dari desa. Sehingga ketersediaan data dan informasi menjadi hal penting dan dibutuhkan untuk percepatan pembangunan desa.

“Diantaranya adalah data penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa dan pentingnya digitalisasi data, maka dengan ditentukannya kesepakatan penegasan batas desa tentu saja ini tidak terlepas dari penyelesaian berbagai aspek masalah, dengan adanya batas desa kita menghormati kesepakatan yang hari ini di sepakati termasuk untuk kita mendapatkan kepastian hukum” Ujar Acep.

Camat Kalimanggis Yono Rahmansah, S.STP. menjelaskan bahwa Latar Belakang Kegiatan ini berdasar pada Permendagri Nomor 45 tahun 2016 yang diturunkan kedalam perbub nomor 5 tahun 2019 tentang Panduan Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan di kabupaten Kuningan yang kemudian Pemerintah Kabupaten Kuningan menindaklanjuti dengan surat Bupati Kuningan Nomor : 146.3/3184/Tapem 8 Desember 2020 tentang Penetapan batas Desa.

“Hasil kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kecamatan Kalimanggis Kab.Kuningan sudah menghasilkan segmen batas desa yang di tracking adalah 15 segmen dengan total panjang 20, 614 KM; adapun 1 segmen tidak di tracking dikarenakan berada di tanah kawasan kehutanan ambit dan tidak terjangkau oleh aktifitas manusia dan disepakati mengikuti database yang sudah ada” Tutur Camat Yono melaporkan.

Selain itu di jelaskan Camat Yono, Total titik batas kartometrik yang disepakati di Kecamatan Kalimanggis total adalah 39 titik, titik-titik tersebut terdokumentasikan dengan baik pada form data hasil survei. Total Desa yang terlibat dalam pelacakan batas di Kecamatan Kalimanggis adalah 4 desa di Kecamatan Cidahu Kab.Kuningan , 6 Desa di Kecamatan Ciawigebang Kab.Kuningan, dan 1 Desa di kecamatan Waled Kab.Cirebon.

Pada Kegiatan tersebut dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Peta dan Berita Acara yang di saksikan langsung Bupati Kuningan dan Penyerahan Buku Data Presisi. (ADING MULYADI/ Diskominfo)

Komentar