oleh

Bupati Lumajang Anggarkan APBD Bangun Masjid dan Gereja Berdampingan, Wasekjen DPP PSI Mary Silvita: “Kita Dukung, Doakan dan Tetap Mengawal”

JAKARTA—Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia, Mary Silvita, Menyambut positif rencana Bupati Lumajang yang akrab disapa Cak Thohir membangun Masjid dan Gereja berdampingan sebagai simbol moderasi agama Kabupaten Lumajang. Langkah ini diambil sebagai solusi atas polemik menahun terkait Gereja Pantekosta Desa Tempeh Lumajang yang terus ditolak pembangunannya oleh oknum warga setempat.

“Kita apresiasi dan dukung langkah maju Bapak Bupati, Pak Thoriqul Haq. Semoga ini awal yang baik untuk menumbuhkan semangat toleransi dan moderasi beragama di Kabupaten Lumajang. Langkah ini menurut PSI menunjukkan keseriusan Bapak Bupati mengakhiri polemik yang tak kunjung usai terkait pembangunan Gereja Pantekosta Desa Tempeh. Semoga ini juga bisa jadi contoh bagi kepala-kepala daerah lain dalam mengelola keragaman. Sebagai bangsa relijiyus, sudah semestinya negara secara maksimal melindungi hak beribadah warga negaranya. Jika ada yang masih kesulitan mendapat izin mendirikan rumah ibadah ya dibantu, bukan dipersekusi.” Demikian disampaikan Mary Silvita selaku Wasekjen DPP PSI bidang Kebinekaan dan Umat Beragama dalam keterangan tertulis pada Kamis 6 April 2023.

Selain menganggarkan APBD untuk membangun Masjid dan Gereja berdampingan sebagai simbol moderasi, Thoriq juga mengingatkan bahwa ada ancaman pidana bagi siapapun yang berusaha mengganggu dan menghalang-halangi upaya pembangunan rumah ibadah tersebut. Bagi Mary ketegasan seperti ini memang harus dilakukan, apalagi jika gangguan terhadap pembangunan rumah ibadah sudah terjadi berulang-ulang kali selama bertahun-tahun dari tahun 2005 hingga saat ini. “Musyawarah dan dialog penting dikedepankan dalam mengelola potensi gesekan kepentingan antar umat beragama. Namun hukum juga harus dijunjung tinggi, dengan demikian amanat konstitusi untuk melindungi hak beribadah masing-masing pemeluk agama dapat dilaksanakan secara adil dan tidak diskriminatif.” Tegas Mary.

Dalam kesempatan ini Mary juga menginformasikan bahwa PSI telah melayangkan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Bersama Menteri tentang Pembangunan Rumah Ibadah Maret lalu. Upaya ini diambil setelah mendalami dan mempelajari kasus-kasus penolakan rumah ibadah di berbagai daerah. PSI juga telah bertemu Menteri Agama, Bapak Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari lalu membahas persoalan yang sama. “PSI telah berjuang semaksimal mungkin, melakukan apa yang bisa kita upayakan agar tidak ada lagi warga negara kita yang kesulitan beribadah. Tidak ada lagi legitimasi bagi oknum-oknum intoleran mengganggu aktivitas ibadah orang lain. Demi masa depan bangsa Indonesia yang lebih toleran, aman, adil dan makmur.” Pungkas Mary.

Sebelumnya diberitakan diberbagai media Bupati Lumajang Anggarkan APBD untuk membangun Gereja Pantekosta di Indonesia dan Masjid Ghairu Jami’ (Masjid yang tidak digunakan untuk salat Jumat) dalam satu lokasi di desa Tempeh Tengah kecamatan Tempeh. Hal ini dilakukan sebagai respos atas sejumlah permasalahan yang timbul akibat pembanguan Gereja Pantekosta di desa Tempeh. Thoriq mengatakan pembangunan Gereja dan Masjid berdampingan dalam satu lokasi ini adalah wujud nyata moderasi beragama, di mana hal tersebut juga sudah dikomunikasikan dengan berbagai pihak terkait, di antaranya jajaran Forkopimda kabupaten Lumajang dan seluruh unsur Forum Kerukunan Beragama (FKUB) serta majelis kode etik FKUB.(REDI MULYADI)***

Komentar