OKI SUMSEL, LINTAS PENA Dalam menanggapi perkembangan kasus keberatan terhadap hasil Pilkades Serentak pasca rapat mediasi oleh Pemkab OKI, Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE telah melakukan upaya penyelesaian dengan mengeluarkan surat kepada camat pada Senin (22/11/2021) lalu, namun keputusan Bupati tersebut justru mendapat penolakan dari sejumlah desa. Rekomendasi Bupati OKI terkait PSU yang diklaim bisa menyelesaikan masalah hasil Pilkades tersebut justru dituding cacat hukum.
Rekomendasi yang secara tidak langsung menganulir calon kepala desa terpilih yang meraih hasil suara terbanyak justru menunjukkan inkonsistensi Bupati atas produk hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Iskandar sendiri, yakni Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemberhentian Kepala Desa.
Gelombang penolakan pertama datang dari Desa Desa Bukit Batu. Lebih dari separuh warga Bukit Batu menyatakan petisi penolakan pemilihan suara ulang. Petisi tersebut telah diserahkan warga kepada Bupati OKI dan juga diserahkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Senin 29 November 2021.
Petisi tersebut telah ditandatangani sedikitnya oleh 1,203 orang sebagai dukungan penolakan pemilihan suara ulang. Menariknya angka tersebut justru mengalami kenaikan secara signifikan jika dibandingkan dengan perolehan suara Calon Kades Rumidah yaitu 1,006 suara.
“Figur kepemimpinan Rumidah diyakini akan membawa perubahan sebagaimana keinginan warga. Tanpa dukungan dari warga sendiri, terlebih, sebagai calon non petahana, tentunya cukup kesulitan mengumpulkan sekian ratus tandatangan dalam waktu singkat,” kata Noviadi salah satu warga Bukit Batu yang dikutip dari awak media
Selain Desa Bukit Batu, warga desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang juga turut melayangkan sanggahan atas rekomendasi PSU dari Bupati. Menariknya kedua calon kepala desa yang bertarung justru sama-sama menolak dilakukan pemilihan suara ulang.
“Tadi sudah dilakukan mediasi dan Kepala DPMD tidak bisa mengambil keputusan karena hanya melaksanakan perintah dari Pak Bupati,” ujar Perwakilan Calon Kades Karangsia Nomor urut 2, Sugono SH.
Penolakan rekomendasi Bupati juga datang dari Calon Kades Karangsia Nomor Urut 1, Aziz. Dirinya tak menduga proses mediasi yang diupayakan dengan cara penghitungan ulang surat suara dihadapan Sekda, Asisten Bupati, tripika kecamatan, kedua pasangan cakades dan seluruh saksi waktu itu justru berakhir dengan keputusan dilakukannya PSU.
“Kami menolak PSU dan meminta tahapan Pilkades di Desa Karangsia dilanjutkan. Pilkades telah berjalan sesuai dengan tahapannya dan telah sesuai dengan Perbup yang berlaku,” kata Aziz calon nomor urut 1 dihadapan awak media.
Gelombang penolakan rekomendasi Bupati terkait PSU juga disampaikan masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Jejawi. Setidaknya ratusan warga Karang Agung mendesak Bupati OKI untuk segera melantik Calon Kepala Desa Nomor urut 1 Mislina.
Aksi penolakan tersebut disampaikan warga yang didominasi emak-emak melalaui petisi yang ditanda tangani oleh 412 warga sebagai bentuk penolakan PSU sekaligus dukungan moril kepada Mislina.
“Perintah pemungutan suara ulang sebagai awal keresahan yang terjadi di tengah warga. Terlebih, calon kepala desa dengan raihan suara terbanyak pilihan warga dituduh melakukan kecurangan. Padahal usai perhitungan suara berlangsung, sama sekali tidak ada sanggahan dari pihak manapun, termasuk dari sejumlah saksi maupun unsur lainnya yang terlibat terhadap ketetapan panitia pilkades yang menyatakan calon kades nomor urut 1 meraih suara terbanyak,” terang Hendi warga Karang Agung.
Kantor Hukum Prasaja Nusantara, Aulia Aziz Al Haqqi mengungkapkan pemungutan suara ulang merupakan produk hukum diluar peraturan yang berlaku.
Menurutnya aturan penanganan aduan pilkades secara jelas telah diatur Perbup OKI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan. (Muhtar.K.A)