Bandung, LINTAS PENA
Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP bersama 26 Kepala Daerah se- Jawa Barat menandatangani kerja sama program penertiban barang milik daerah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jabar. Di acara yang berlangsung di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (29/4/2019) ini, dilakukan pula penandatanganan optimalisasi pendapatan daerah antara Gubernur Jabar dengan Bank bjb.
Program kerja sama ini merupakan bagian dari bimbingan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sesuai dengan fokus tematik Program Korsupgah KPK RI 2019, yaitu Optimalisasi Pendapatan Daerah, bahwa pencegahan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada pengeluaran belanja daerah saja tapi juga hilangnya potensi pendapatan daerah.
Melalui program kerja sama ini, diharapkan akan ada penertiban dan penguatan status hak atas tanah milik pemerintah daerah, sehingga dapat dioptimalkan dengan baik penggunaannya maupun pemanfaatannya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (melalui host-to-host data peralihan hak atas tanah antara BPN dan Pemerintah Daerah), meningkatkan penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dari Pajak Restoran, Hotel dan Parkir (melalui pemasangan tapping tools untuk Wajib Pajak), meningkatkan transparansi penerimaan Pendapatan Pajak Daerah melalui tapping tools dan penyetoran pajak melalui jasa perbankan (transaksi non tunai), meningkatkan sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah dari Pendapatan Asli Daerah, dan mengurangi Konflik dan Sengketa Tanah.
Gubernur Ridwan Kamil pun menyambut baik bimbingan yang diberikan KPK melalui program kerja sama ini. Menurutnya, sering kali ada gugatan hingga pendudukan fisik terhadap aset dan barang milik pemerintah daerah. Kerja sama dengan BPN ini diharapkan menjadi upaya agar aset atau barang daerah tidak hilang dan diakui oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu Pimpinan KPK Basaria Panjaitan yang turut hadir menyaksikan penandatangan program kerja sama tersebut mengungkapkan, bahwa tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Sementara dalam sambutannya, Basaria menjelaskan bahwa sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, ada tiga hal yang menjadi fokus KPK, yaitu terkait dengan Perizinan dan Tata Niaga, Keuangan Negara, serta Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Dari tiga fokus tersebut, ini KPK kembali membuat delapan fokus pencegahan dan pengawasan, diantaranya: pelayanan perizinan terpadu satu pintu melalui OSS (Online Single Submission), keuangan daerah melalui APBD, transparansi pembelanjaan anggaran, pendapatan daerah, manajemen aset daerah, manajemen ASN seperti untuk menghindari kasus jual beli jabatan, penggunaan dana desa, dan e-katalog. (KOMINFO)***
Komentar